faktakalbar

Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, HMI Kubu Raya Desak Penegakan Hukum Tegas

Penulis: Redaksi Thursday, 16 April 2026 📖 2 menit
Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, HMI Kubu Raya Desak Penegakan Hukum Tegas
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menimpa seorang penyandang disabilitas bernama Nafila Rusliana di Kabupaten Kubu Raya memantik reaksi dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kubu Raya secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Fungsionaris Pengurus Cabang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Kubu Raya, Bagas Anjaya, menilai insiden tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan. Menurutnya, serangan verbal terhadap kelompok rentan dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Baca Juga:  Sesalkan Makian terhadap Pekerja Difabel Program MBG, Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Tuntut Sanksi Tegas “Tindakan seperti ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak bisa ditoleransi, apalagi ditujukan kepada penyandang disabilitas,” tegas Bagas saat memberikan keterangan pada Rabu (15/4). Bagas memaparkan bahwa tindakan arogansi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa jika ancaman atau hinaan tersebut terbukti disalurkan melalui media elektronik, pelaku dapat dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Negara juga telah mengatur jaminan perlindungan khusus bagi kelompok rentan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memberikan hak kebebasan dari diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi. “Korban juga memiliki hak perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya merinci landasan hukum bagi korban. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, HMI Kubu Raya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam memproses aduan. Kepolisian diminta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal selama proses hukum berjalan. Di samping mendesak proses hukum, pihak HMI juga mengimbau masyarakat luas untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi di lapangan. Warga diajak untuk tetap menjunjung tinggi etika sosial dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas di ruang publik. Baca Juga:  Tuntut Ketegasan Hukum, Warga Retok Buat Pernyataan Sikap Soal Aktivitas PETI di Kubu Raya (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK