Kasus Eksploitasi Pulau Penebang, Serupa dengan Raja Ampat yang Izinnya Dicabut
Faktakalbar.id - Eksploitasi di kawasan Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, disebut memiliki kemiripan dengan kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua, yang berujung pada pencabutan izin oleh pemerintah. Di Pulau Penebang, akti…
Faktakalbar.id - Eksploitasi di kawasan Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, disebut memiliki kemiripan dengan kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua, yang berujung pada pencabutan izin oleh pemerintah.
Di Pulau Penebang, aktivitas industri berjalan dengan dalih proyek strategis nasional. Kawasan kepulauan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas pengolahan (smelter) guna menopang aktivitas penambangan bauksit.
Namun, praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Pemerintah sebelumnya mencabut izin tambang di Raja Ampat karena pelanggaran lingkungan.
“Alasan pencabutan atas penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini masuk kawasan Geopark,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pencabutan izin tersebut memunculkan perhatian terhadap Pulau Penebang, yang menjadi lokasi industri pengolahan bauksit oleh PT Dharma Inti Bersama (PT DIB).
Tampak udara Kepulauan penebang dan pelapis. (Dok. Ist)
Meski berbeda komoditas, Raja Ampat dan Pulau Penebang sama-sama merupakan kawasan kepulauan dengan nilai ekologis tinggi serta menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai aktivitas industri di kawasan pulau kecil harus diawasi secara ketat, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola perizinan.
“Pulau kecil itu punya daya dukung terbatas. Kalau dipaksakan untuk industri ekstraktif tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa permanen. Kasus Raja Ampat seharusnya jadi peringatan serius agar pemerintah tidak terlambat bertindak di daerah lain,” ujar Rifal.
Menurut dia, transparansi dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah potensi pelanggaran. “Kami melihat pentingnya keterbukaan data, mulai dari AMDAL, izin lingkungan, hingga realisasi di lapangan. Tanpa itu, publik akan terus berspekulasi,” kata dia.
Sejumlah nelayan di sekitar perairan setempat mengaku hasil tangkapan mereka menurun seiring meningkatnya aktivitas kapal industri, meski kaitannya masih memerlukan kajian ilmiah lebih lanjut.
Selat Karimata diketahui memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk sebagai jalur migrasi mamalia laut, sehingga membutuhkan pengelolaan lingkungan yang ketat dan berbasis kajian ilmiah.
Perbandingan antara Raja Ampat dan Pulau Penebang, menurut Rifal, bukan untuk menyamakan keduanya, melainkan sebagai pengingat pentingnya keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan. “Jangan sampai kita baru bertindak setelah kerusakan terjadi. Pencegahan itu jauh lebih penting,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, PT Dharma Inti Bersama belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pandangan mengenai aktivitas industrinya di Pulau Penebang. Keterangan perusahaan masih diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh terkait kepatuhan lingkungan dan pelaksanaan perizinan.
(Tim FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.