Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) kembali memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah
“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/92025).
Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 09.42 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah yang pertama dilakukan pada 19 September 2025.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Sejauh ini, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca Juga:
KPK Sita Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menemukan adanya pembagian 50:50, di mana 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.