Kasus Korupsi Rp 40 M di Mempawah: KPK Periksa Jajaran Kadis Aktif dan Petinggi Perusahaan Swasta
Faktakalbar.id, MEMPAWAH
– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah hingga petinggi swasta. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mempawah
Tahun Anggaran
(TA) 2015.
Jurubicara KPK,
Budi Prasetyo
, mengatakan bahwa tim penyidik memanggil lima orang saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Kalimantan Barat," kata Budi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025) siang.
Lima saksi yang dipanggil KPK hari ini meliputi unsur pemerintahan dan swasta. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami
Kasus Suap Proyek Mempawah
yang didanai melalui
Dana Alokasi Khusus
(DAK).
Saksi yang diperiksa hari ini, yang sebagian merupakan pejabat aktif, adalah:
Abdurahman (ABN):
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkab Mempawah.
Hamdani (HAM):
Kepala Dinas PUPR Pemkab Mempawah.
Teguh Wiyono (TW):
Komisaris PT Cahaya Pondok Indah (TA 2019-2020).
Ilham (ILM):
Pegawai CV Moza Planner.
Nurlela (NUR):
Direktur PT Teknik Jaya Mandaya.
Baca Juga:
Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Mempawah, Hartanto Yohanes Lim Gugat Kapolri
Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah
TA 2015
. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai
Rp40 miliar
.
Sebelum pemeriksaan para kepala dinas hari ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang masif:
Sebelum pemeriksaan para kepala dinas hari ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang masif:
Pemeriksaan Saksi Penting:
Mantan Bupati Mempawah sempat dipanggil KPK pada 21 Agustus 2025 lalu sebagai saksi kasus tersebut.
Penggeledahan:
KPK telah menggeledah
16 lokasi
di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan pada 24–25 September 2025 di rumah dinas Bupati Mempawah serta rumah dinas mantan Bupati Mempawah. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga:
Dugaan Keterlibatan Pimpinan, Kegiatan Pokir DPRD Riau di Dinas PUPR-PKPP Resmi Dihentikan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua unsur penyelenggara negara dan seorang swasta.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail identitas resmi para tersangka maupun modus operasinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah
Abdurrahman
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK),
Idi Syafriadi
selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan
Lutfi Kaharuddin
selaku Direktur Utama PT ABP.
(*Red)
Tag:
#Ria Norsan
#korupsi mempawah
#KPK kalbar
#Dinas PUPR
#KPK Periksa Kepala Dinas Mempawah
#Kasus Suap Proyek Mempawah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.