EC Lakoni Kasus Besar Perdagangan Oli Diduga Palsu, Tapi Dijerat Pasal Minimalis
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Bertahun-tahun diduga merugikan masyarakat Kalimantan Barat, kasus oli palsu yang menyeret EM alias EC akhirnya akan naik ke meja penegak hukum.
Ironisnya,
Polda Kalbar
hanya menjerat EC dengan satu pasal perlindungan konsumen, dan tidak ditahan.
Baca Juga:
Akhirnya! EM Alias EC Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Oli Palsu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Jumat, 26 September 2025, resmi melimpahkan berkas perkara tahap I ke
Kejaksaan Tinggi Kalbar
.
Namun, publik menilai langkah itu setengah hati karena hanya satu pasal yang digunakan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menyebut penyidikan sudah berjalan panjang.
“Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,”
kata Burhanuddin dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menargetkan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke JPU,”
ujarnya.
Penjeratan pasal tunggal ini menuai kritik dari berbagai pihak. Ali Mahmudi, pengacara dari Ali Mahmudi Law Firm, menilai seharusnya penyidik tidak berhenti pada perlindungan konsumen semata.
Baca Juga:
Kasus Oli Palsu: Pertamina Sebut Ada Tersangka, Polda Kalbar Memilih Bungkam
“Kita apresiasi kinerja Polda Kalbar, khususnya penyidik Krimsus dalam kasus ini. Namun selain pasal perlindungan konsumen, seharusnya EC bisa dijerat dengan pasal lain untuk alternatif, seperti penipuan dalam KUHP, pemalsuan merek dalam UU Merek, pelanggaran UU Perdagangan, hingga penggelapan atau korupsi pajak karena dampak oli palsu bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga keuangan negara. Bahkan, kalau penyidik mau, kasus ini bisa dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai predicate offense atau pidana asal. Dengan begitu, penanganannya bisa memenuhi harapan masyarakat Kalbar. Apalagi peredaran oli palsu ini jelas menghasilkan keuntungan besar yang diduga disamarkan,”
ujar Ali Mahmudi.
Senada dengan itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menyebut penetapan pasal tunggal justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kasus ini sudah bertahun-tahun merugikan masyarakat. Kalau hanya perlindungan konsumen, publik tidak akan puas. EC seharusnya dijerat juga dengan pasal penipuan, penggelapan pajak, maupun korupsi pajak. Baru masyarakat yakin bahwa penegak hukum benar-benar serius,”
tegas Rifal.
Dengan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan, publik kini menunggu sikap jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan.
Atau bahkan berani menambah pasal tindak pidana korupsi dalam tuntutan yang menjadi wewenang kejaksaan.
Satu hal yang jelas, akhirnya EC memang jadi tersangka dalam kasus dugaan perdagangan oli palsu di Kalbar, meski hanya dengan satu pasal yang dinilai terlalu ringan.
Fakta Kalbar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk publik.
(dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.