faktakalbar

Kasus Pencuri Ikan Viral di Landak Berbuntut Panjang, Pemilik Lapak Dilaporkan ke Pengurus Adat

Penulis: Redaksi Thursday, 06 November 2025 📖 1 menit
Kasus Pencuri Ikan Viral di Landak Berbuntut Panjang, Pemilik Lapak Dilaporkan ke Pengurus Adat
Faktakalbar.id, LANDAK - Kasus pencurian ikan di Landak, tepatnya di Pasar Rakyat Ngabang, kini memasuki babak baru. Setelah video pelaku yang diikat dan dipertontonkan di depan umum viral di media sosial, pihak keluarga pelaku akhirnya buka suara dan menempuh jalur hukum adat. Baca Juga: Curi Ikan 32 Kg, Seorang Perempuan Ditangkap di Pasar Ngabang Ahli waris keluarga pelaku, Frans Yodian, secara resmi melaporkan pemilik lapak ikan bernama Heri ke pengurus adat Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (5/11/2025). Laporan ini merupakan buntut dari tindakan yang terekam dalam video viral tersebut. Frans menilai tindakan mengikat dan mempermalukan pelaku di depan publik dengan menggantungkan tulisan “Aku mencuri ikan” merupakan tindakan tidak pantas dan menyerupai persekusi. Frans menegaskan, meski pihaknya tidak membenarkan perbuatan mencuri yang dilakukan oleh keluarganya, cara penanganan yang dilakukan oleh pemilik lapak dengan main hakim sendiri juga merupakan sebuah kesalahan. “Kami tidak membenarkan perbuatan mencuri, tapi cara mempermalukan seseorang di depan umum juga salah. Seharusnya diserahkan saja ke pihak berwenang,” tegas Frans. Selain melaporkan pemilik lapak ke hukum adat, pihak keluarga juga meminta keadilan serta penyelesaian yang bijak sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Desa Hilir Kantor. Tak hanya menempuh jalur adat, Frans Yodian juga mengimbau para netizen yang telah mengunggah dan menyebarkan video tersebut agar segera menghapusnya. Menurutnya, penyebaran konten yang mempermalukan seseorang di media sosial berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baca Juga: Buron Hampir Dua Bulan, Pelaku Curanmor di Landak Akhirnya Dibekuk Polisi Ia meminta masyarakat menghargai privasi dan martabat keluarganya yang juga terdampak akibat pencurian ikan di Landak tersebut. “Kami mohon kepada semua netizen yang sudah mengunggah video itu tanpa sensor supaya segera dihapus. Tolong hargai privasi dan martabat keluarga kami, karena itu bisa juga melanggar aturan di UU ITE,” tambahnya. Laporan ini telah diterima oleh pengurus adat Desa Hilir Kantor dan diharapkan dapat segera diproses untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK