faktakalbar

Kasus Penganiayaan di Mempawah, Hakim Vonis Terdakwa Wajib Silaturahmi Lebaran ke Rumah Korban

Penulis: Redaksi Friday, 13 March 2026 📖 1 menit
Kasus Penganiayaan di Mempawah, Hakim Vonis Terdakwa Wajib Silaturahmi Lebaran ke Rumah Korban
Faktakalbar.id, MEMPAWAH - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menjatuhkan vonis unik terhadap terdakwa kasus penganiayaan bernama Herman. Selain hukuman percobaan, hakim mewajibkan warga Kabupaten Mempawah tersebut untuk datang bersilaturahmi ke rumah korbannya, Yanto, pada momen Lebaran 2026. Putusan ini dijatuhkan oleh hakim tunggal Richard Oktorio Napitupulu dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026). Perkara ini bermula dari perselisihan terkait bahan bangunan baja ringan untuk pembuatan toilet pada Juli 2025 silam, yang berujung pada aksi pemukulan oleh Herman terhadap Yanto hingga korban mengalami luka di bagian dahi. Baca Juga:  Cegah Aksi Balap Liar Jelang Buka Puasa, Tim Gabungan Tertibkan Remaja di Perbatasan Mempawah Dalam pertimbangannya, hakim Richard menekankan bahwa fungsi pemidanaan saat ini tidak hanya bersifat pembalasan atau retributif semata. “Hukuman harus menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana perbaikan agar terdakwa dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat," ujar hakim Richard sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung. Secara yuridis, Herman divonis 4 bulan penjara. Namun, ia tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. Syarat pertama adalah tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan 1 tahun. Syarat kedua, yang bersifat khusus, adalah kewajiban rekonsiliasi dengan korban. "Terdakwa harus berkunjung ke rumah korban pada Hari Raya Idul Fitri 2026 (atau hari lain di bulan Maret 2026), dengan didampingi keluarga atau perangkat desa/RT/RW setempat untuk bersilaturahmi, serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video," tegas Richard saat membacakan amar putusannya. Proses hukum ini berjalan melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah oleh terdakwa, sehingga persidangan dapat dilakukan dengan pemeriksaan singkat. Menanggapi vonis tersebut, Herman menyatakan menerima putusan hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. Baca Juga:  Tabrakan Maut Truk Molen Renggut Nyawa Lansia di Mempawah (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK