faktakalbar

Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila di Pontianak Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Redaksi Tuesday, 12 August 2025 📖 2 menit
Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila di Pontianak Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Proses hukum kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila yang melibatkan tiga oknum mahasiswi di Pontianak terus berjalan. Ketiga pelaku, yakni PT, AF, dan SQ alias Nd, yang diduga mengeroyok seorang perempuan berinisial NM (19), akan segera menjalani persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Baca Juga: Tragis! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Aksinya Direkam dan Disebar di Medsos Menurut Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitiri, para pelaku telah ditahan selama 56 hari sejak kasus ini terungkap. “Sejak ditangkap atau diamankan Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari,” jelas AKP Wagitiri. AKP Wagitiri juga menambahkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. “Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan,” kata Wagitiri. “Insya Allah jika tidak ada kendala, Kamis ini akan dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” sambung Wagitiri. Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku. Baca Juga: Kekerasan Brutal di Balik Kemiskinan Jalanan, Ungkap Derita Bocah Berkebutuhan Khusus Sebelum Meninggal Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, (13/6/2025). “Korban, NM (19), sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, kemudian tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd mendatangi lokasi diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKP Wawan. Tiga pelaku yang datang menggunakan mobil langsung menyeret korban keluar kamar. Mereka menjambak, menampar, meninju, hingga menendang korban. Ironisnya, korban juga dipaksa bersujud dan pakaiannya dilucuti. Video kejadian tersebut direkam dan diunggah ke media sosial. “Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten asusila. Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pemangkat, Pelaku Aniaya Mertua hingga Tewas (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK