faktakalbar

Kasus Pengrusakan Mandek, Kuasa Hukum Li Sinfa Pertanyakan Kinerja Polda Kalbar

Penulis: Redaksi Wednesday, 01 April 2026 📖 3 menit
Kasus Pengrusakan Mandek, Kuasa Hukum Li Sinfa Pertanyakan Kinerja Polda Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim kuasa hukum Li Sinfa alias Toni, yang dipimpin pengacara Poltak Silitonga, mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Edi Mustari. Poltak Silitonga menegaskan, kedatangan mereka bertujuan mendorong percepatan penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat, meski status tersangka terhadap Edi Mustari telah ditetapkan sejak sekitar satu setengah tahun lalu. “Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan klien kami. Dari hasil pertemuan dengan penyidik, diketahui bahwa pekan lalu sudah dilakukan penentuan titik lokasi kejadian bersama BPN,” ujar Poltak kepada awak media, Selasa (31/3/2026). Menurutnya, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan karena masih berada pada tahap P19. Namun, ia menilai proses tersebut seharusnya sudah bisa segera ditingkatkan ke tahap berikutnya. Baca Juga:  Cegah Stroke Mendadak, Dinkes Pontianak Imbau Warga Rutin Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis “Kami minta penyidik segera melengkapi berkas agar bisa P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Jangan berlarut-larut, apalagi ini sudah lama,” tegasnya. Poltak juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski alat bukti dinilai telah cukup. “Ini yang menjadi pertanyaan besar. Sudah tersangka, kasusnya jelas, tapi belum ditahan. Jangan sampai ada kesan perlakuan khusus karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD,” katanya. Ia pun meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut. “Semua warga negara sama di mata hukum. Kami minta tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik,” ujarnya. Selain ke Polda, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan laporan ke DPRD Kabupaten Bengkayang terkait dugaan pelanggaran etik oleh Edi Mustari. Namun, saat mendatangi kantor DPRD, mereka tidak dapat menemui satu pun anggota dewan. “Kami hanya bertemu dengan bagian tata usaha. Surat sudah kami sampaikan dan dijanjikan akan diteruskan ke pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan,” jelas Poltak. Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, Komisi III DPR RI, serta instansi terkait lainnya, agar kasus ini mendapat perhatian serius. “Jangan sampai tindakan satu orang mencoreng nama lembaga dan partai. Apalagi saat ini pemerintah sedang mendorong penegakan hukum yang tegas,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum turut menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang mengaku resah atas dugaan tindakan tersebut. Salah seorang tokoh masyarakat Mandor, Satimin, menyatakan kekecewaannya jika kasus itu tidak ditindaklanjuti secara tegas. “Saya sebagai tokoh masyarakat tidak setuju kalau kasus pengerusakan ini tidak diadili. Dia itu anggota dewan, seharusnya memberi contoh baik, bukan malah meresahkan warga,” ujarnya. Ia juga mengingatkan, jika tidak ada tindakan hukum, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk di tengah masyarakat. “Kalau tidak ditindak, nanti bisa semena-mena. Kami minta dia diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Satimin juga menilai sosok Edi Mustari tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. “Harus diproses, jangan dibiarkan,” tambahnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (31/3/2026), Edi Mustari memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. “Ya, tidak apa-apa, itu hak mereka. Tapi yang saya tahu, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Surat yang mereka miliki tidak sesuai antara dokumen dan lokasi lahan yang saya kelola,” ujarnya. Edi juga mengklaim dirinya memiliki dokumen kepemilikan yang sah. “Saya punya SPT dan sesuai dengan batas-batas serta titik tanah. Sementara Toni tidak memiliki surat yang sesuai, bahkan surat yang digunakan tidak cocok dengan letak tanah. Hal itu juga sudah disampaikan oleh kepala desa dan pihak-pihak yang berbatasan,” tegasnya. Kuasa hukum berharap Polda Kalbar segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke persidangan. “Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum dianggap tidak berpihak,” pungkas Poltak. Baca Juga:  Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Pontianak Sepanjang 2025, Capai 54 Ribu Kasus (Reni)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK