Kasus Penyalahgunaan Wewenang di MIS MA'arif Labschool
Faktakalbar.id SINTANG -
Adanya dugaan penyelewengan dalam proses pengelolaan
MIS Ma’arif Labschool
, Sintang, terlapor berinisial U. Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif (STAIMA) resmi menempuh jalur hukum terkait kasus ini.
Ketua
STAIMA
, Masruri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan surat penyerahan pengelolaan madrasah tanpa melalui rapat resmi maupun keputusan lembaga. Tetapi, surat tersebut sudah dijadikan dasar perubahan administrasi di lingkungan Kementerian Agama.
“Inilah yang kami persoalkan. Karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan, kami memilih menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Baca Juga:
Nahas di Jalan Lintas Sintang-Putusibau, Penjual Pakaian Keliling Tewas Hantam Pohon Tumbang
STAIMA melalui Kantor Hukum Erwin Siahaan & Partner, membuat laporan ke
Polres Sintang
, pada Senin (8/12/25). Laporan dibuat berhubungan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyalahgunaan wewenang pada MIS Ma’arif Labschool.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas madrasah tersebut, STAIMA mengirim surat keberatan resmi kepada Kementerian Agama, dan melapor pada pihak berwenang agar persoalan ini diperiksa secara objektif.
“Kami hanya ingin menjaga tata kelola yang benar dan kepastian hukum untuk lembaga pendidikan,” jelasnya.
Baca Juga:
Jelang Nataru, Harga Cabai di Sintang ‘Pedas’ Mendadak: Tembus Rp100 Ribu per Kg
Masruri mengatakan dampak pada warga sekolah akan bergantung pada proses yang ditempuh masing-masing. Menurutnya wali muridlah yang paling terdampak.
"Apabila ada kerugian yang dialami pihak terkait, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk menindaklanjutinya. Wali murid adalah pihak yang paling merasakan situasi ini,” jelasnya.
Selama proses hukum berlangsung, STAIMA juga membuka diri terhadap dialog dan penyelesaian secara baik-baik, selama tetap menghormati aturan dan status kelembagaan yang sah.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.