faktakalbar

Kasus Persetubuhan Anak di Pontianak: Sopir Travel Bawa Lari Pacar, Ngaku Tak Tahu Usia Korban

Penulis: Redaksi Wednesday, 07 January 2026 📖 2 menit
Kasus Persetubuhan Anak di Pontianak: Sopir Travel Bawa Lari Pacar, Ngaku Tak Tahu Usia Korban
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial MR (19) terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan kekerasan seksual. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir travel ini ditangkap setelah membawa kabur pacarnya yang masih berusia 15 tahun selama kurang lebih satu pekan. Baca Juga: Diduga Membawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Bengkayang, Seorang Pria Sambas Diamankan Pihak Kepolisian Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Jongkat dari keluarga korban pada 27 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan titik terang mengenai keberadaan korban. Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. "Setelah dilakukan penelusuran, diketahui korban ternyata dibawa oleh pelaku yang berinisial MR (19) yang memiliki hubungan pacaran dengan korban," ujar AKP Wagitri saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (6/1/2026). Kronologi Kejadian Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR menjemput korban pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Pura, tepatnya di depan Ramayana Pontianak. Pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Sungai Jawi. Keesokan harinya, pelaku mulai memindahkan korban ke sejumlah lokasi penginapan untuk menghindari pelacakan. "Setibanya di rumah pelaku, korban dan pelaku beristirahat hingga pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Cattail Guest House di Jalan Sepakat II, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara," jelas AKP Wagitri. Dilakukan Dua Kali Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menambahkan fakta baru terkait dugaan kasus persetubuhan anak tersebut. Selama masa pelarian, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Baca Juga: Polres Sekadau Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Kejadian pertama terjadi pada 29 Desember 2025 dini hari di penginapan Jalan Sepakat II. Kemudian, pelaku memindahkan korban ke sebuah indekos di Jalan Haji Rais A. Rahman pada siang harinya. "Di lokasi tersebut, pelaku kembali menyetubuhi korban sekitar pukul 17.00 WIB," tambah Ipda Haris. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memutus akses komunikasi korban dengan dunia luar. "Nomor korban dan pelaku tidak bisa dihubungi, seluruh rekan travel serta pihak keluarga korban juga diblokir," kata Ipda Haris. Pengakuan Pelaku dan Penangkapan Korban dan tersangka akhirnya ditemukan oleh warga bersama anggota Polsek Pontianak Kota di kawasan Jalan Ujung Pandang pada Minggu (4/1/2026). Saat diinterogasi, MR mengaku baru berpacaran selama seminggu dan berdalih tidak mengetahui usia asli korban karena korban mengaku berusia 19 tahun. Pelaku yang berstatus duda ini juga mengklaim sempat ingin memulangkan korban setelah kasusnya viral, namun korban menolak karena takut. "Dia (korban) mau ikut juga. Dia mau ikut berangkat ngantar motor ke Singkawang," ucap pelaku saat memberikan keterangan. Kini, sopir travel tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak juncto UU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK