faktakalbar

Kasus Sekertaris PSI kalbar Pengguna POD Getar Akan Di Peti Es Kan Kapolresta Pontianak?

Pengamat hukum menilai penanganan kasus dugaan pod getar dalam kecelakaan yang melibatkan ED perlu didalami, termasuk hasil tes urine dan keterangan medis.

Penulis: TIM FK Friday, 11 September 2026 📖 3 menit
Kasus Sekertaris PSI kalbar Pengguna POD Getar Akan Di Peti Es Kan Kapolresta Pontianak?
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kasus pod getar yang diduga dipakai ED, Sekretaris DPW PSI Kalimantan Barat, ketika menabrak pengendara sepeda motor di depan Rumah Sakit Mitra Medika Pontianak pada Kamis, 20 Agustus 2026, terkesan ED tidak akan ditersangkakan dan naik kepenyidikan oleh Polresta Pontianak, alias di peti es kan.

Penyebabnya, Rizal Karyansyah, S.H, Pengamat hukum dan pengacara senior, mengungkapkan,

"Penanganan Polresta Pontianak terlihat berupaya mengaburkan dugaan penggunaan narkoba jenis pod getar dengan membangun konstruksi hukum seolah-olah pod getar yang ditemukan di dalam mobil bukan milik ED. Padahal, saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, ED diduga dalam kondisi mabuk dan hasil tes urinenya dinyatakan positif".
"Hal itu muncul karena penanganan perkara tersebut sejauh ini justru berkutat pada keberadaan Mr. X, sosok yang disebut menyerahkan pod yang ditemukan setelah kecelakaan. Polisi menyebut Mr. X belum ditemukan dan belum memberikan kesaksian," Ujar Rizal

Dalam perkara itu terdapat fakta lain yang semestinya turut diuji, yakni ED disebut berada dalam kondisi mabuk saat kecelakaan dan hasil tes urinenya dinyatakan positif. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak semestinya berhenti hanya pada persoalan siapa yang menemukan atau menyerahkan pod.

Rizal menilai,

"Penanganan dugaan penggunaan pod getar dalam kasus kecelakaan yang melibatkan ED, Sekretaris DPW PSI Kalimantan Barat, diduga akan dihentikan Polresta Pontianak."

Menurut Rizal, jika hasil tes urine ED memang positif, fakta tersebut harus dijelaskan secara utuh, termasuk jenis zat yang terdeteksi dan bagaimana zat tersebut bisa berada dalam tubuh ED saat kecelakaan terjadi.

“Perkara ini harus naik kepenyidikan dan polresta menetapkan ED.sebagai tersangka. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena Mr. X belum ditemukan. Hasil tes urine adalah fakta yang harus dijelaskan secara hukum dan medis,” ujarnya.

Rizal mengatakan penyidik juga perlu menelusuri riwayat pengobatan ED. Dokter yang menangani penyakit ED perlu dimintai keterangan apabila terdapat obat yang diresepkan dan diduga berkaitan dengan zat yang terdeteksi dalam pemeriksaan urine.

“Dokternya juga harus diperiksa keterangannya. Kalau memang ada obat yang diresepkan, harus jelas obat apa, kandungannya apa, dosisnya berapa dan apakah secara medis bisa menyebabkan hasil urine positif terhadap zat tertentu,” kata Rizal.

Menurut dia, keterangan dokter dan rekam medis penting untuk memastikan apakah hasil positif tersebut berkaitan dengan obat yang diresepkan secara medis atau penggunaan zat lain.

“Jangan langsung dibangun konstruksi bahwa pod yang ditemukan bukan milik ED, lalu persoalannya dianggap selesai. Semua harus diuji, termasuk resep dokter, hasil laboratorium, barang yang ditemukan, keterangan saksi, CCTV dan fakta di TKP,” ujarnya.

Pod getar yang diduga dipakai ED (dok.ist)Pod getar yang diduga dipakai ED (dok.ist)

Rizal mengatakan pencarian terhadap Mr. X tetap penting apabila orang tersebut memang mengetahui asal-usul atau penyerahan pod. Namun, ketidakberadaan Mr. X tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan perkara tidak bergerak.

“Mr. X dicari, silakan. Tetapi jangan sampai Mr. X dijadikan satu-satunya kunci perkara. Kalau ada fakta lain, semuanya harus dibuka dan diuji secara objektif,” katanya.

Ia menegaskan publik tidak meminta polisi memvonis ED. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa seluruh fakta diperiksa secara profesional dan transparan.

“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya, apakah kasus ini akan terus berlarut-larut dan akan adakah Peningkatan ketahap penyidikan dan penetapan tersangka? Polisi harus memberikan kejelasan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Rizal.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk apakah perkara dugaan penggunaan narkotika akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Endang tidak menjelaskan secara rinci mengenai status penanganan perkara. Ia mengatakan polisi masih menunggu keterangan Mr. X.

“Selamat malam, sepertinya sudah saya sampaikan saat silaturahmi dengan wartawan dan sampai saat ini Mr. X yang menyerahkan barang belum bisa ditemukan dan belum hadir memberikan kesaksian,” kata Endang melalui pesan singkat.

Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan Toyota Vellfire KB 1450 OT yang dikemudikan ED dan sepeda motor Honda KB 5318 XC di Jalan Sultan Abdurrahman, tepat di depan RS Mitra Medika, Kecamatan Pontianak Kota.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV, kecelakaan diduga dipicu kelalaian pengemudi mobil yang kurang memperhatikan kendaraan di depannya saat hendak berbelok.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai kondisi ED saat kecelakaan. Di dalam mobil ditemukan cartridge pod merek RIIO yang diduga merupakan produk pod getar atau kpod, yang disebut sebagai salah satu varian narkoba jenis baru. (Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK