Kasus Tambang Emas Ilegal, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Petinggi PT SJU Jadi Tersangka
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru, berinisial DHB dan VC, dalam kasus pertambangan emas ilegal.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari jaringan pengolahan serta distribusi emas tanpa izin yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain pada Februari lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Koruptor Termuda Kini Berusia 22 Tahun, KPK Sasar Pelajar Lewat Film Antikorupsi
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).
Peran Tersangka dan Afiliasi Perusahaan
Tersangka DHB diketahui merupakan putra dari SB (alias A), sosok yang diduga kuat sebagai otak jaringan ini namun telah meninggal dunia pada April 2026.
DHB tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 2021-2022. Sementara itu, tersangka VC merupakan Direktur PT SJU yang menjabat aktif sejak September 2022 hingga saat ini.
Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam rantai kegiatan ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas hasil tambang ilegal.
Selain itu, DHB dan VC juga disinyalir terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas tersebut ke pasar.
Pengejaran Aliran Dana dan Pencekalan
Penyidik Bareskrim Polri kini tengah mendalami unsur pencucian uang guna melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya agar memberikan efek jera maksimal,” tegas Brigjen Ade Safri.
Penanganan kasus ini memastikan bahwa meskipun aktor utama telah meninggal dunia, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Generasi Muda Dayak Ultimatum KPK Soal Korupsi di Mempawah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.