faktakalbar

Kayong Utara Sahkan Aturan Perlindungan Hak Anak

Penulis: Redaksi Wednesday, 29 April 2026 📖 1 menit
Kayong Utara Sahkan Aturan Perlindungan Hak Anak
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Selasa (28/4/2026). Rapat tersebut membahas agenda persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Lembaga legislatif bersama kepala daerah secara resmi menyetujui pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan baru ini mengintegrasikan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan perlindungan khusus anak. Baca Juga:  Pontianak Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya 2025 Jaminan Lingkungan yang Aman Pemerintah daerah mengesahkan aturan tersebut guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi pertumbuhan generasi muda. Romi Wijaya menjelaskan regulasi ini mengimplementasikan kebijakan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan pada tingkat daerah. Kehadiran regulasi tersebut memastikan sistem perlindungan anak berjalan secara terencana dan memiliki dasar hukum yang mengikat. Ia menyampaikan regulasi baru ini menjadi jaminan bagi pemenuhan hak dasar generasi muda secara optimal. "Dengan ditetapkannya Perda kabupaten layak anak ini, tentunya pemenuhan hak-hak anak dapat terjamin dan terpenuhi karena pemenuhan ini telah diatur dan dijamin hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, kesejahteraan, serta pendidikan dan kegiatan seni-budaya anak," ucap Bupati. Benteng Pelindung dari Eksploitasi Pemerintah daerah juga merancang aturan ini untuk menjauhkan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan fisik maupun psikis. Regulasi tersebut sekaligus membentengi kelompok rentan ini dari ancaman kejahatan seksual serta praktik perdagangan manusia. Baca juga:  Memanjakan Lidah di Negeri Bertuah, Ini 4 Makanan Khas Kayong Utara yang Wajib Dicoba Bupati menegaskan kembali urgensi pengesahan aturan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengayomi warga. Ia menaruh harapan besar terhadap efektivitas peraturan baru tersebut dalam mewujudkan keadilan bagi anak. "Dengan ditetetapkannya Perda KLA ini, diharapkan terciptanya payung hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara komprehensif," tutur Bupati. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK