faktakalbar

Kebakaran Lahan Kerap Terjadi, Polda Kalbar Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Lahan Baik Warga Maupun Perusahaan Sawit

Penulis: Redaksi Sunday, 25 January 2026 📖 3 menit
Kebakaran Lahan Kerap Terjadi, Polda Kalbar Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Lahan Baik Warga Maupun Perusahaan Sawit
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kebakaran lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau di Kalimantan Barat, mengakibatkan bencana kabut asap. Kejadian ini bukan hanya mengganggu aktivitas penerbangan di bandara Supadio Pontianak , namun juga menjadi ancaman bagi kesehatan warga Kalimantan Barat. Baca Juga: Ancam Penerbangan dan Pemukiman, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Dekat Bandara Supadio Polda Kalimantan Barat akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik warga maupun korporasi, yaitu perusahaan Sawit dengan ancaman pidana dan kurungan. Pembakaran lahan masih saja dilakukan oleh perusahaan sawit guna menghindari pembebasan lahan ( Land Clearing ) secara prosedural, yang harus menggunakan alat berat dengan modal yang besar. Dengan melakukan pembakaran mereka dapat membuka lahan untuk perkebunan dengan biaya yang murah dan cepat. Beberapa orang warga pun masih ada yang melakukan pembakaran, untuk membuka lahan pertanian dan untuk lahan perumahan. Penegak hukum Polda Kalimantan Barat dengan jelas sudah melakukan sosialisasi, bahwa pembakaran lahan bertentangan dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pidana KUHP yang cukup berat dengan denda lima Miliar Rupiah dan kurungan selama lima belas tahun. [caption id="attachment_69687" align="aligncenter" width="738"] Polda Kalbar ancam pidanakan pelaku pembakaran lahan dan korporasi sawit. Sanksi 15 tahun penjara menanti demi cegah bencana kabut asap. (Dok. HO/Faktakalbar.id)[/caption] Namun, masih saja warga dan oknum perusahaan sawit yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran lahan untuk menghemat biaya saat musim kemarau ini. Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Potensi Karhutla di Kalbar Sepekan ke Depan Untuk itu perlunya kesadaran warga dalam memantau lingkungan tempat tinggal sekitarnya, apabila melihat kebakaran lahan segera menghubungi Polsek atau polres setempat, sehingga kepolisian dapat melakukan tindakan hukum yang tegas. Hal ini untuk menghindarkan kerugian bagi warga Kalimantan Barat, akibat pembakaran lahan yang menyebabkan kondisi cuaca dan udara memburuk, yaitu kabut asap yang dapat mengganggu alur penerbangan dan pelayaran serta berpotensi ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) bagi masyarakat. Pada Tahun 2025, Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dan mempidanakan seluruh pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Sebagai bentuk keseriusan, pada saat itu Kapolda Kalimantan Barat telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: MAK/1/V/2025 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan. Dalam maklumat tersebut ditegaskan larangan keras melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun selama masa siaga darurat bencana asap, serta himbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kebakaran. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya: KUHP Pasal 187 dan 188, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan memantau lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian kebakaran ke Polsek atau Polres terdekat. Baca Juga: Suhu Tembus 35 Derajat, Kayong Utara Masuk Fase Rawan Karhutla, Simulasi Pemadaman Digelar Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih luas, termasuk gangguan transportasi udara dan laut serta meningkatnya risiko penyakit ISPA. Kepedulian warga dapat membantu kepolisian dalam menangani masalah Karhutla yang berdampak kerugian bagi masyarakat. (Wawan)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK