Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Mempawah yang Seret Nama Ria Norsan, KPK Kini Periksa 5 Saksi dari Pihak Swasta
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) kembali tancap gas mengusut tuntas dugaan korupsi proyek jalan Mempawah.
Penyidikan ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan di
Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Pemerintah Kabupaten
Mempawah
pada tahun anggaran 2015.
Baca Juga:
KPK Panggil Sembilan Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Sebagai langkah intensifikasi penyidikan, tim penyidik KPK memanggil lima orang saksi dari berbagai latar belakang untuk dimintai keterangan pada hari ini, Senin (1/12/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di lantai 2 aula utama Mapolda Kalimantan Barat.
Juru Bicara
KPK
, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut kepada awak media.
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada hari ini,” ujar Budi, Senin (1/12/2025) siang.
Budi merinci, kelima saksi yang dipanggil terdiri dari sejumlah petinggi perusahaan swasta hingga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang dijadwalkan hadir adalah:
Charles Ferlani (Direktur Utama PT Bhakti Karya Mandiri).
Harli Wijaya (Direktur Utama PT Jaga Aman Sarana).
Edward Effendy Batubara (Direktur Utama PT Bintang Pratama Mix).
Evan Kusnedy (Wiraswasta).
Vinencia Tarigan (Pensiunan PNS).
Keterangan mereka dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri aliran dana serta proses pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut.
Sebelum pemeriksaan saksi hari ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan pro-justitia yang cukup menghebohkan publik Kalimantan Barat. Pada 24-25 September 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Baca Juga:
Ria Norsan Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mempawah oleh KPK
Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, serta kediaman pribadi Ria Norsan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan Mempawah.
Nama Ria Norsan sendiri telah masuk dalam radar pemeriksaan KPK. Ia sempat menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam pada 21 Agustus 2025 untuk didalami perannya dalam proyek tersebut.
Selain itu, mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, juga telah diperiksa sebagai saksi.
Kerugian Negara Tembus Rp 40 Miliar
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.
Indikasi penyimpangan ditemukan mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan fisik proyek.
Akibat praktik lancung ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 40 miliar.
Meski KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan, informasi yang dihimpun menyebutkan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta, yakni Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.
Baca Juga:
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah: PMII Kalbar Menggugat Kejati, Desak Kejelasan Status Hukum Gubernur Kalbar
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.