Kedaulatan di Tangan Partai? MK Tegaskan Rakyat Tak Bisa Pecat Wakilnya Sendiri
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Logika
demokrasi
bahwa "rakyat adalah bos dari wakil rakyat" tampaknya belum berlaku sepenuhnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mematahkan harapan public yang diwakili oleh gugatan mahasiswa agar konstituen memiliki kuasa langsung untuk memecat anggota DPR yang berkinerja buruk.
Dalam putusan Perkara Nomor: 199/PUU-XXIII/2025, MK menolak uji materi UU MD3 yang meminta agar rakyat diberikan hak
recall
atau pemberhentian antarwaktu terhadap wakilnya.
Dengan putusan ini, posisi rakyat kembali menjadi "penonton" yang tidak memiliki daya tawar ketika wakil yang mereka pilih ingkar janji di tengah masa jabatan.
Baca Juga:
Putusan MKMK Pertegas: Klaim Kawasan Hutan Wajib Berdasarkan Penetapan, Penyitaan Sawit Cacat Hukum
Partai di Atas Konstituen?
Argumen Mahkamah dalam penolakan ini menjadi sorotan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan perorangan.
Oleh karena itu, logika MK menyimpulkan bahwa hak untuk menarik atau memecat anggota dewan secara mutlak adalah milik partai politik, bukan konstituen yang mencoblos nama caleg tersebut di bilik suara.
"Keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik... pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Pernyataan ini seolah mengukuhkan kritik lama bahwa anggota DPR lebih berperan sebagai "petugas partai" ketimbang "wakil rakyat".
Loyalitas
anggota dewan secara sistemik dipaksa untuk condong kepada pimpinan partai yang memegang tiket
recall
, daripada kepada rakyat yang memberikan suara.
Solusi MK Dinilai Normatif
MK menyarankan jika rakyat tidak puas dengan kinerja anggota DPR, mereka bisa mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau melapor ke partai politik yang bersangkutan.
Solusi ini dinilai banyak pihak terlalu normatif dan sulit diimplementasikan, mengingat MKD sendiri berisi sesama anggota dewan, dan partai politik cenderung melindungi kadernya selama tidak merugikan kepentingan partai.
Saran lain dari MK adalah "jangan pilih lagi di pemilu berikutnya".
Namun, menunggu lima tahun untuk menghukum wakil rakyat yang bermasalah dianggap terlalu lama dan membiarkan kerugian negara terus terjadi.
Gugatan yang diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis dan rekan-rekan mahasiswa ini sejatinya membawa semangat agar kedaulatan rakyat tidak hanya terjadi lima menit di bilik suara.
Namun, palu hakim konstitusi telah diketuk: tiket kursi DPR adalah milik partai, dan rakyat harus berpuas diri hanya sebagai pemberi suara, bukan pemegang kendali.
Baca Juga:
Niat Menuntut Ilmu Berujung Duka, Siswa SMK 1 Mandor Tewas di Kolong Truk
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.