faktakalbar

Kedepankan Sanksi Administratif Ketimbang Pidana, PSDKP Diperiksa Kejati

Penulis: Redaksi Friday, 29 August 2025 📖 3 menit
Kedepankan Sanksi Administratif Ketimbang Pidana, PSDKP Diperiksa Kejati
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Penanganan kasus penangkaran arwana ilegal di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan di Kota Pontianak berakhir dengan sanksi administratif. Bayu Suharto dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) Pontianak menegaskan, penindakan itu sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mengutamakan pendekatan administratif dibanding pidana. “Penindakan dilakukan pada April lalu secara bersama-sama, dan diekspose ke media. Kemudian dilakukan pemeriksaan berjenjang. Intinya, dengan adanya UUCK, sanksi administrasi lebih dikedepankan daripada sanksi pidana,” kata Bayu Suharto saat ditemui di kantornya, Jalan M. Hatta, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (28/8). Bayu menyebut ada dua pelaku yang dikenai sanksi. Baca Juga:   PSDKP Pontianak Temukan 359 Arwana Super Red di Penangkaran Ilegal Desa Limbung “Pelaku pertama dikenai denda Rp159 juta, pelaku kedua Rp90 juta lebih. Semua uang denda resmi disetorkan ke rekening negara,” ujarnya. Ia menegaskan, mekanisme penetapan sanksi bukan ditentukan sepihak oleh PSDKP Pontianak. “Prosesnya melibatkan semua eselon di Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk instansi lain. Jadi bukan PSDKP Pontianak yang menetapkan besaran dendanya,” katanya. Menurut Bayu , dasar perhitungan denda merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan serta peraturan menteri terbaru yang memperkuat implementasi UUCK. “Semua keputusan ada di kementerian pusat,” tambahnya. Mengenai status barang bukti, yakni ikan arwana yang sempat diamankan, Bayu mengungkapkan semuanya telah dikembalikan kepada pemilik. Baca Juga:   Anggaran Rp7 Triliun Dipertanyakan, BPS Kembali Usulkan Tambahan Dana Rp1,65 T “Tidak ada yang disita. Namun usaha mereka belum bisa berjalan sampai izin resmi keluar. Kami tetap melakukan pengawasan ketat,” katanya. Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin sepenuhnya ada di kementerian pusat. “PSDKP hanya melakukan pengawasan. Semua izin dikeluarkan pusat, bukan oleh PSDKP Pontianak,” ujar Bayu. Menurutnya, para pelaku telah beroperasi sejak 2022–2023 dengan skema kerja sama dengan perusahaan lain dan memakai izin perusahaan tersebut. Namun, aturan baru membuat skema itu tidak berlaku lagi. Diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalbar Kasus ini sempat menimbulkan pertanyaan publik setelah muncul isu bahwa PSDKP Pontianak diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat karena dianggap hanya memberikan sanksi ringan. Bayu tidak membantah hal tersebut. “Betul, kami diperiksa Kejati terkait sanksi administratif yang diberikan. Itu hanya pengambilan keterangan, dan sekarang sudah selesai. Kami kooperatif, karena memang tidak ada yang kami tutupi. Semua terbuka dan transparan,” ujarnya. Menanggapi pertanyaan soal lamanya jeda waktu antara penggerebekan dan ekspos kasus ke media, Bayu menjelaskan proses tersebut memang tidak dilakukan terburu-buru. “Kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memastikan semua bukti kuat. Setelah itu baru diekspos ke publik,” ujarnya. Bayu menegaskan, ke depan PSDKP Pontianak akan tetap mengedepankan sanksi administratif dalam kasus serupa. “Di Kalimantan Barat bisnis arwana sangat banyak. Tidak mungkin semua pelaku usaha dipidanakan. Justru kami ingin mengajak mereka untuk tertib administrasi dan aturan. Itu tujuan kami, daripada mematikan usaha,” ujarnya. Namun, Bayu menekankan PSDKP tidak menutup mata terhadap kemungkinan penerapan sanksi pidana. “Kami tetap mengedepankan sanksi administratif sesuai UUCK. Tetapi apabila ada faktor lain yang mengharuskan kami menerapkan pidana, kami tidak akan ragu. Seperti pada kasus penyelundupan telur penyu beberapa waktu lalu, bahkan saat ini para tersangkanya sedang menjalani persidangan,” jelasnya lagi. Kalimantan Barat dikenal sebagai sentra arwana super red , ikan hias yang termasuk jenis dilindungi dan bernilai tinggi di pasar internasional. Karena status perlindungannya, setiap penangkaran wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. UUCK memang mengubah mekanisme penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Alih-alih mempidanakan pelanggar, aturan baru mendorong penerapan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, atau penghentian usaha. Kebijakan ini kerap menuai sorotan karena beberapa kalangan menilai pendekatan administratif membuka ruang kompromi dan denda yang diberikan tidak sebanding dengan potensi kerugian ekologi. Bayu menampik dugaan adanya penyuapan dalam kasus arwana di Desa Limbung. “Kami terbuka kepada semua pihak, tidak ada penyuapan. Kami bersedia diperiksa oleh siapapun dan terbuka semuanya,” katanya. Ia menegaskan, PSDKP Pontianak tidak memiliki beban apa pun dalam kasus ini. “Kami hanya menjalankan tugas pengawasan. Semua keputusan berada di kementerian pusat,” ujarnya. (Dhn/*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK