Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan di tengah statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 12:49 WIB, menjelaskan bahwa keputusan pencekalan terhadap Nadiem telah berlaku sejak 19 Juni 2025, dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Harli menegaskan, langkah ini diambil semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Keterangan dan Data yang Belum Lengkap
Awal pekan ini, Harli juga sempat menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem kemungkinan akan dilanjutkan. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa aspek yang perlu didalami dari Nadiem selaku Menteri yang menjabat pada periode tersebut.
Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem dianggap perlu lantaran masih ada sejumlah data dan informasi yang diminta penyidik namun belum sepenuhnya dilengkapi.
"Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,"
ujar Harli kepada wartawan pada Selasa (24/6).
Ia menambahkan, "Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan."
Baca Juga:
Yu Hao Dipenjara atas Kasus Tambang Emas Ilegal
Kendati demikian, Harli menyebut bahwa hingga saat ini belum ada penjadwalan resmi untuk pemeriksaan lanjutan Nadiem. Penyidik masih fokus mempelajari keterangan yang telah disampaikan oleh Nadiem pada pemeriksaan sebelumnya di hari Senin (23/6).
"Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan,"
tutur Harli.
"Tapi saya kira dengan berbagai pertanyaan yang kemarin sudah disampaikan, saya kira memang masih ada hal-hal yang harus digali dari yang bersangkutan."
(*Red)
Tag:
#Mendikbud
#saksi korupsi
#program digitalisasi
#korupsi digitalisasi pendidikan
#cegah ke luar negeri
#Nadiem Makarim
#Media Online Kalbar
#harli siregar
#Kementerian Pendidikan
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#Kejagung
#kasus korupsi
#Kejaksaan Agung
#kalbar
#penyidikan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.