Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Faktakalbar.id, JAKARTA
– Kejaksaan Agung mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan seiring proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Baca juga:
Kejagung Tangkap Dirut Sritex, Diduga Terlibat Kasus Kredit Bank Triliunan Rupiah
"Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengajukan permintaan pencegahan, dan ketiga orang ini sudah ditetapkan sebagai pihak yang dicegah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (05/06/2025).
Menurut Harli, pencekalan dilakukan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan beberapa waktu lalu.
"Sudah dijadwalkan, namun mereka tidak hadir pada pemeriksaan kemarin dan dua hari sebelumnya," jelasnya.
Penyidik berencana memanggil kembali ketiga mantan stafsus tersebut dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
“Kemungkinan minggu depan akan kami jadwalkan ulang,” tambah Harli.
Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, penyidik Jampidsus telah menggeledah apartemen milik FH, JT, dan IA.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
Kejagung kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Harli menyebut, terdapat indikasi pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang menyarankan penggunaan Chromebook.
Padahal, menurutnya, pada 2019 Pustekkom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya dianggap tidak efektif.
Tim teknis saat itu menyarankan penggunaan sistem operasi Windows, tetapi kajian tersebut kemudian diganti dengan rekomendasi baru yang justru mendukung penggunaan Chromebook.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan laptop ini memakan dana sekitar Rp9,98 triliun, yang terdiri atas Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga:
Kejagung Kerahkan Intelijen untuk Cegah Premanisme Berkedok Ormas
(*/red)
Tag:
#FaktaKalbar.id
#Berita Kalbar
#Berita Nasional
#harli siregar
#Nadiem Makarim
#Kejagung RI
#Chromebook
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.