Kejagung dan Satgas PKH Ambil Alih 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, PT Agrinas Jadi Pengelola
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pemerintah Indonesia terus berupaya membenahi tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung, negara berhasil mengambil alih kembali 3,4 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya dikuasai secara
ilegal
.
Jaksa Agung
ST Burhanuddin
menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras hingga Rabu,(1/10/2025).
"Kawasan perkebunan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 3.404.522 hektare," ungkapnya dalam keterangan resmi Senin, (6/10/2025).
Baca Juga:
Kopi Gambut Kubu Padi: Alternatif Sawit yang Bikin Desa Mandir
i
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk
optimalisasi
aset negara.
Sebagian lahan tersebut, yaitu 1,5 juta hektare, telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah perusahaan milik negara yang diberi tugas khusus untuk mengelola lahan hasil penertiban.
Menurut Burhanuddin, proses penyerahan dilakukan secara bertahap dalam empat tahap sejak Satgas PKH dibentuk.
"Dari total kawasan yang berhasil dikuasai, sebanyak 1.507.591 hektare telah kami serahkan dan titipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara," jelasnya.
Saat ini, pemerintah masih memverifikasi sisa lahan seluas 1,8 juta hektare yang rencananya akan diserahkan pada tahun depan.
Langkah penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengawasan aset negara, tetapi juga untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan lahan yang telah lama ditelantarkan tanpa izin.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan mekanisme ini.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarso Soedomo, mengkritik langkah Satgas PKH dan penyerahan lahan kepada PT Agrinas yang dinilai terlalu terburu-buru.
Ia khawatir verifikasi yang tidak cermat dapat menimbulkan sengketa lahan dengan masyarakat lokal atau petani yang sudah menggarapnya secara turun-temurun.
"Satgas PKH seharusnya mengutamakan dialog dan keterlibatan pemangku kepentingan lokal agar tidak timbul konflik sosial di kemudian hari," tegas Sudarso.
Ia menambahkan, penyerahan lahan dalam skala besar kepada satu perusahaan tanpa audit independen juga berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait pemerataan akses pengelolaan.
Baca Juga:
Konflik Sosial Mengancam: Pengambilalihan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dikritik Pakar IPB
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.