faktakalbar

Kejagung Dorong Penguatan Jejaring LPSK di Daerah Melalui RUU PSDK

Penulis: Redaksi Thursday, 04 December 2025 📖 2 menit
Kejagung Dorong Penguatan Jejaring LPSK di Daerah Melalui RUU PSDK
Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mendorong penguatan peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke pelosok daerah melalui revisi regulasi. Hal ini dinilai krusial agar akses keadilan dan perlindungan bagi saksi maupun korban tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan merata di seluruh Indonesia. Baca Juga: Kedepankan Sanksi Administratif Ketimbang Pidana, PSDKP Diperiksa Kejati Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung, Asep N Mulyana, dalam rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). Asep menyoroti bahwa selama ini LPSK memegang peranan vital dalam memverifikasi korban yang memerlukan perlakuan khusus, termasuk urusan restitusi. Sayangnya, jangkauan tersebut dirasa belum maksimal di daerah. "Demikian juga mereka juga memberikan kewenangan-kewenangan lain yang tentu saja memberikan akses pada korban," kata Asep. Perluasan Perlindungan Hingga Keluarga Dalam pandangan Kejagung, kehadiran RUU PSDK sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Asep menekankan bahwa peran saksi dan korban dalam proses hukum tidak boleh lagi dipandang sempit sekadar pemberi keterangan fakta. Mereka harus diberi ruang untuk menyampaikan pandangan serta perasaan yang dialami akibat tindak pidana tersebut. Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa payung perlindungan hukum tidak boleh hanya berhenti pada korban langsung. Keluarga korban, khususnya dalam kasus-kasus sensitif seperti kejahatan seksual, juga wajib mendapatkan proteksi dan perhatian khusus dari negara. "Sehingga kalau kita sepakat bahwa undang-undang akan disempurnakan, tentu juga ada perluasan-perluasan kewajiban negara ataupun kehadiran negara dalam konteks perluasan terhadap (pelindungan) korban tersebut," jelasnya. Mekanisme Koordinasi Formal Untuk merealisasikan hal tersebut, Kejagung mendorong adanya pengaturan mekanisme formal antara Kejaksaan dan LPSK dalam penanganan perkara prioritas. Baca Juga: Buntut Skandal Bauksit Antam di Kalbar, Kejagung Panggil Petinggi PT EJM dan Bintang Arwana Hal ini mencakup aspek akuntabilitas, standar operasional prosedur (SOP), hingga indikator keberhasilan perlindungan. Sinergi yang terlembaga diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan pemulihan korban. "Kami harapkan dalam undang-undang ini adalah bagaimana memperkuat koordinasi yang struktural, koordinasi yang kemudian terlembagakan, koordinasi kolaborasi yang kemudian semakin terpadu," pungkas Asep. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK