faktakalbar

Kejagung Janji Akan Ungkap 3 Modus Mega Korupsi Eksplorasi Tambang

Penulis: Redaksi Saturday, 20 January 2024 📖 1 menit
Kejagung Janji Akan Ungkap 3 Modus Mega Korupsi Eksplorasi Tambang
Mega korupsi eksplorasi tambang oleh PT Timh Tbk (TINS) di Provinsi Bangka Belitung media 2015-2022 dijanjikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan diungkap tiga modus operandi nya. Namun Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi baru menyebutkan salah satu modus itu, yakni terkait izin usaha tambang (IUP) di PT Timah. Hanya saja terkait dua lainnya, Kuntadi masih enggan memberikan informasi secara mendetail karena masih dilakukan pendalaman perkara. "Macam macam. Ada tiga modus. Ya nanti dilihat ya. Nanti di tunggulah. Masih kita dalami, di antaranya soal IUP," ujarnya seperti dilansir faktakalbar.id dari bisnis. Dia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya masih mendalami pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah tersebut.  "Ya masih kami dalami. Tapi benang ke sananya sudah nampak. Terus dampak penambangan yang dilakukan secara illegal juga sudah kami audit kerusakannya sangat parah, sehingga ya saya rasa sudah seharusnya harus ditindak," tambahnya. Kuntadi juga menuturkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak pemangku kebijakan ya di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Timah ini melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun. Namun, dia belum menjelaskan total kerugian perekonomian dan negara dari kasus tersebut. "Sudah ada bayangan, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani menyebutkan, lebih dari itu. Sepertinya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah (kasus Asabri)," kata Febrie. Dia juga menambahkan bahwa kasus korupsi ini telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan. Alhasil, kondisi wilayah tersebut saat ini mengalami kerusakan berat. Sebagai informasi, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka pada kasus ini dan baru menaikkan status perkara ke penyidikan pada Kamis (12/10) (rfk/ind)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK