Kejagung Kunci Ruang Gerak Riza Chalid dengan Strategi Pencabutan Paspor
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas untuk menjerat dua buron dalam kasus korupsi besar,
Mohammad Riza Chalid (MRC)
dan
Jurist Tan (JT)
.
Strategi yang digunakan adalah membuat keduanya menjadi
stateless
atau tanpa kewarganegaraan guna mengunci pergerakan mereka di luar negeri.
Langkah ini dieksekusi setelah penyidik Kejagung mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor kedua tersangka, dan permohonan tersebut telah dikabulkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
Anang Supriatna
, mengonfirmasi
taktik
ini sebagai upaya penegakan hukum.
Baca Juga:
Guru SMPN 13 Pontianak Raih Penghargaan Internasional UNESCO Berkat Inovasi AI
"Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya
stateless
kan," kata Anang kepada wartawan, Senin, (6/10/2025).
Dengan status tanpa kewarganegaraan, kedua buron tersebut dipastikan tidak dapat lagi menggunakan dokumen perjalanan resmi untuk bepergian antarnegara, sehingga efektif "mengurung" mereka di lokasi persembunyiannya saat ini.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp91,3 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk nama-nama besar seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
Yoki Firnandi.
Selain
Riza Chalid
, anaknya yang bernama
Muhammad Kerry Andrianto Riza
juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Jalur Ekspor Arwana Super Red Dibuka Lagi Lewat Bandara Internasional Supadio
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.