Kejagung Lelang Aset Koruptor Senilai Rp 5,4 Miliar
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
(Kejagung) berhasil melelang aset rampasan dari terpidana korupsi Andi Winarto.
Dari lelang tersebut, negara menerima pemasukan sebesar Rp 5,4 miliar sebagai pengembalian kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung,
Anang Supriatna
, menjelaskan bahwa proses lelang aset seluas 666 meter persegi itu telah selesai.
"Lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan 2025, KPK: Ada 60 LHKPN Terindikasi Korupsi dari 242 Laporan
Objek lelang terdiri dari empat bidang tanah yang berlokasi di Gang Merdekalio, Tamansari, Bandung. Anang memastikan seluruh aset tersebut terjual melalui situs resmi
lelang.go.id
.
"Laku terjual senilai Rp 5.461.200.000," terangnya.
Eksekusi Putusan MA
Kejagung melaksanakan lelang ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (
inkracht
).
"Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Anang.
Nantinya, uang hasil lelang akan masuk ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna menutupi uang pengganti kerugian negara.
Kasus Pembobolan Bank
Sebagai pengingat, Andi Winarto merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan bank BUMD saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK).
MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan mewajibkan Andi membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 548 miliar.
Penyitaan dan pelelangan aset ini merupakan konsekuensi hukum karena terpidana tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Copot Tiga Jaksa HSU dan Hentikan Gaji
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,"
bunyi amar putusan kasasi.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.