faktakalbar

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Penulis: Redaksi Tuesday, 22 July 2025 📖 4 menit
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Faktakalbar.id, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menetapkan 8 orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya. Penetapan ini diumumkan pada hari Senin, (21/7/2025), setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek Dugaan korupsi berpusat pada proses pencairan kredit yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Akibat perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai sekitar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah). Saat ini, jumlah kerugian final masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedelapan tersangka yang berasal dari jajaran direksi PT Sritex dan petinggi bank-bank terkait kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pengusutan mendalam terhadap kasus korupsi kredit PT Sritex ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan kerah putih yang merugikan perekonomian negara. Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka berdasarkan temuan penyidik: AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023) Tersangka merupakan penanggung jawab keuangan perusahaan, termasuk untuk urusan kredit perbankan. Ia diduga menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses pencairan kredit dengan menggunakan invoice fiktif, serta menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya, yakni untuk melunasi utang Medium Term Note (MTN). BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019-2022) Sebagai pejabat pemutus kredit Tersangka diduga tidak cermat dalam menganalisa risiko, terutama terkait kewajiban MTN PT Sritex yang akan jatuh tempo. Ia juga menyetujui pemberian kredit dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan, meskipun PT Sritex tidak termasuk dalam kategori debitur prima sesuai ketentuan bank. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta (2015-2021) Tersangka yang juga merupakan anggota komite kredit, diduga tidak teliti dalam meneliti pemberian kredit agar sesuai dengan norma umum perbankan. Sama seperti BFW, ia turut memutus pemberian kredit kepada PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan, padahal debitur tidak memenuhi kriteria sebagai debitur prima. YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB (2019-Maret 2025) Selaku komite pemutus kredit, tersangka memutuskan memberikan penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada PT Sritex. Keputusan ini diambil meskipun ia mengetahui bahwa laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar dan adanya usulan agar kredit baru disetujui setelah MTN jatuh tempo dibayar. Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis PT Bank BJB (2019-2023) Sebagai komite kredit dengan kewenangan memutus kredit senilai Rp200 miliar, tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai prinsip kehati-hatian (5C). Ia hanya mempercayai paparan pimpinan divisi tanpa melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan keuangan, padahal mengetahui PT Sritex mengalami penurunan kinerja dan memiliki kewajiban kredit di banyak bank lain. SP selaku Direktur Utama PT Bank Jateng (2014-2023) Tersangka bertanggung jawab karena diduga tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) yang semestinya. Ia juga menyetujui pemberian kredit meskipun mengetahui bahwa kewajiban PT Sritex lebih besar dari asetnya. Analisa kredit hanya didasarkan pada laporan keuangan yang disajikan tanpa verifikasi kebenaran data secara langsung. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017-2020) Peran tersangka mirip dengan SP, yakni menyetujui kredit berisiko tanpa membentuk komite yang diperlukan. Ia juga menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap laporan keuangan PT Sritex dan tidak melakukan evaluasi keakuratan data yang disajikan analis kredit. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018-2020) Tersangka diduga tidak memastikan operasional bank berjalan sesuai manajemen risiko. Kajian risiko tidak ditindaklanjuti, dan analisa kredit disusun dengan data yang tidak diverifikasi kebenarannya, termasuk data buyer dan supplier . Akibatnya, perhitungan kemampuan bayar ( repayment capacity ) debitur tidak dilakukan dengan semestinya. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini telah ditahan. Tujuh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Tersangka YR dikenakan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan alasan kesehatan. Baca Juga: Wilmar Sudah Bayar, Kejagung Tunggu Permata Hijau dan Musim Mas (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK