Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Belas Perkara Pidana Umum
Faktakalbar.id, BENGKAYANG -
Kejaksaan Negeri Bengkayang
secara resmi melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (12/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo di halaman kantor kejaksaan yang berlokasi di Jalan Sanggau Ledo Km 04, Desa Rangkang.
Baca Juga:
Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Proses eksekusi terhadap berbagai barang sitaan ini dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan melibatkan sejumlah pejabat struktural di lingkungan kejaksaan.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini antara lain Kasi PAPBB Ico Andreas Haritongan Sagala, Kasi Intelijen Tezar Rachadian Eryanza, Kasubagbin Fitrian Yuristyawan, beserta para jaksa dan pegawai.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan disaksikan langsung oleh berbagai unsur instansi terkait di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Perwakilan instansi yang hadir menyaksikan eksekusi tersebut meliputi Kasat Narkoba Polres Bengkayang Jumadi, Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNNK Bengkayang Michael Toba, serta Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Hanindhea Ayu Alodia.
Dalam sambutannya, Ardian Wahyu Eko Hastomo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban mutlak lembaga penegak hukum selaku pelaksana putusan pengadilan.
Langkah hukum tersebut harus selalu dijalankan sesuai dengan mandat yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan maupun pedoman hukum acara pidana yang berlaku.
"Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana umum, di mana amar putusan pengadilan telah memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Kami menjalankan ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan dan pelaksanaan putusan hukum yang sah," ujar Ardian Wahyu Eko Hastomo.
Ia kemudian merinci bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan pada eksekusi hari ini merupakan hasil dari penanganan total 18 perkara tindak pidana umum.
Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.
Baca Juga:
Eksekusi 60 Perkara Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Ilegal
Adapun pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan eksekusi ini sepenuhnya diselenggarakan dengan merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang tersedia.
Melalui pemusnahan barang bukti secara berkala, institusi kejaksaan berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang sitaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah eksekusi ini sekaligus menjadi wujud komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang.
(*Red)
Tag:
#pemusnahan barang bukti
#kasus narkotika
#berita hukum
#Kejaksaan Negeri Bengkayang
#pidana umum
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.