Kejar Target 45 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Perkuat Universal Coverage Jamsostek
Faktakalbar.id, PONTIANAK
–
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak
menetapkan target ambisius untuk cakupan kepesertaan pada tahun 2026.
Hal ini sejalan dengan mandat pemerintah pusat mengenai perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang menyeluruh atau
Universal Coverage Jamsostek
(UCJ).
Kepala
BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menjelaskan bahwa program UCJ telah menjadi prioritas nasional sejak tahun 2025 melalui penetapan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di tingkat daerah, komitmen ini telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (
RPJMD
).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji
"Target tahun ini, 2026, adalah 45 persen. Ini merupakan peningkatan dari capaian tahun sebelumnya," ujar Suhuri Ali di Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Evaluasi Capaian Tahun 2025
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2025, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak berada di angka 40 persen. Meskipun angka tersebut menunjukkan progres yang positif, capaian tersebut masih sedikit di bawah target yang ditetapkan sebelumnya.
"Kondisi saat ini 40 persen itu di tahun 2025, sementara targetnya saat itu adalah 42 persen," tambahnya.
Perluasan Kepesertaan Melalui Sektor Sosial
Guna mengejar target 45 persen pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak terus melakukan ekspansi kepesertaan, termasuk melalui penandatanganan nota kesepakatan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor pengabdian masyarakat.
Beberapa kelompok yang kini menjadi fokus perlindungan antara lain:
Ketua RT dan Ketua RW.
Kader Posyandu.
Pekerja sosial keagamaan.
Relawan tim reaksi cepat bencana.
Petugas pemadam kebakaran (
damkar
) Kota Pontianak.
Dengan masuknya para pekerja sosial dan penerima insentif ini ke dalam sistem jaminan sosial, diharapkan angka cakupan
Universal Coverage
di Pontianak dapat meningkat secara signifikan sesuai target yang dicanangkan pemerintah.
Baca Juga:
Perusahaan Tak Berikan BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Harus Karyawan Lakukan?
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.