Kejar Target 61 Persen, Gubernur Ria Norsan Wajibkan Pekerja Proyek Konstruksi Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
memasang target ambisius dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Gubernur Kalbar,
Ria Norsan
, menegaskan komitmennya untuk mendongkrak cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari posisi saat ini 37 persen menjadi 61 persen pada tahun 2026.
Baca Juga:
Jelang Nataru, Sekda Harisson Pastikan Pemprov Kalbar Fokus Kawal Stabilitas Harga Pangan
Komitmen tersebut disampaikan Ria Norsan saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Regional se-Kalimantan, Ady Hendratta, beserta jajarannya di Ruang Kerja Gubernur, Rabu (24/12/2025).
Menurut Gubernur, dukungan penuh pemerintah daerah sangat krusial untuk mencapai angka yang telah dimandatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
"Tentu dukungan ini dinilai menjadi kunci utama dalam mencapai target tersebut melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah provinsi,"
tegas Ria Norsan.
Fokus Perlindungan Jasa Konstruksi
Salah satu strategi utama yang ditekankan Gubernur adalah pengawasan ketat terhadap sektor jasa konstruksi.
Ia memastikan seluruh proyek pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program perlindungan sosial.
Hal ini sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk meminimalisir risiko kerja di lapangan.
Baca Juga:
Daftar Nama 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kalbar yang Dilantik Hari Ini
"Hal ini sejalan dengan arahan pusat untuk memastikan setiap pekerja proyek terlindungi dari risiko kerja,"
ujarnya.
Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Regional se-Kalimantan, Ady Hendratta, mengapresiasi langkah tegas Gubernur Kalbar.
Ia menyebut target kenaikan menjadi 61 persen adalah upaya percepatan
Universal Health Coverage
(UHC) di sektor ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan kepada Pak Gubernur bahwa saat ini cakupan kita di angka 37%. Untuk tahun depan, sesuai Perda, kami menargetkan kenaikan hingga 61%,"
jelas Ady.
Ady juga menyambut baik instruksi Gubernur terkait perlindungan pekerja konstruksi yang dinilainya sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti regulasi perlindungan tenaga kerja.
"Dan kita berterima kasih sekali kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan tersebut ke seluruh jajaran pemerintah di tingkat kabupaten dan kota,"
tandasnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.