faktakalbar

Kejar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejati Kalbar Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia

Penulis: Redaksi Tuesday, 02 December 2025 📖 2 menit
Kejar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejati Kalbar Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim gabungan Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pontianak melaksanakan tindakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Wendy alias Asia, pada Senin (1/12/2025). Eksekusi ini dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Pontianak. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). Baca Juga: Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen korps Adhyaksa dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan aset ( asset recovery ). “Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujar Kajati Dr. Emilwan Ridwan. Emilwan juga menegaskan bahwa perburuan aset tidak akan berhenti di sini. Pihaknya akan terus melakukan sita eksekusi secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana jika nilai aset yang disita saat ini belum mencukupi untuk menutup uang pengganti. Baca Juga: Babak Baru Kasus GKE Petra: Kejati Kalbar Kembali Geledah 4 Titik di Sintang, Dokumen Penting Diamankan Kolaborasi Kejati dan Kejari Proses eksekusi ini melibatkan tim solid yang terdiri dari Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, serta Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., menyatakan dukungannya terhadap langkah percepatan eksekusi ini. “Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya. Kilas Balik Kasus Korupsi BNI Kasus tindak pidana korupsi (TPK) ini bermula dari perbuatan terpidana Wendy alias Asia bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (yang dituntut terpisah). Tindak pidana tersebut terjadi antara tahun 2016 hingga 2019 di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak. Para pelaku terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Baca Juga: Tersangka Korupsi Hibah Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar: Ketua Panitia IS dan Perencana MR Atas perbuatannya, terpidana Wendy alias Asia telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14.182.333.020. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Langkah sita eksekusi terhadap sejumlah aset ini menjadi bukti nyata akuntabilitas Kejaksaan kepada publik dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke akar-akarnya di wilayah Kalimantan Barat. (DHN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK