faktakalbar

Kejari Bengkayang Tahan Kades Gersik Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Penulis: Redaksi Saturday, 14 June 2025 📖 1 menit
Kejari Bengkayang Tahan Kades Gersik Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Faktakalbar.id, BENGKAYANG - Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Gersik, Rabu (11/6/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Lijuananda, Kepala Desa Gersik. Ia diduga kuat menyalahgunakan anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2021. Baca Juga: Korupsi Dana Desa Masih Marak, Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Bertindak "Kasus ini bermula dari pembayaran atas pengelolaan kegiatan di Desa Gersik yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan. Nota kosong dari toko bangunan dan toko alat tulis kantor (ATK) digunakan untuk membuat pembelanjaan fiktif dan mark-up harga belanja kegiatan," ungkap Arifin, Kamis (12/6/2025). Dari hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp470.857.863,00 akibat penyimpangan anggaran tersebut. Usai proses pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap Lijuananda. Baca Juga: Tak Hanya Gelapkan Pajak, Saidi Juga Diduga Selewengkan Dana Desa Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. "Penahanan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak," tambah Arifin.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK