Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 101 Kasus Pidana
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kejaksaan Negeri (
Kejari
) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 101 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa siang (24/06/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain 19 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), satu perkara Kepabeanan, dan 59 perkara Narkotika serta Zat Adiktif.
Baca Juga:
Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada publik.
“Pemusnahan ini adalah bagian akhir dari proses hukum pidana yang sudah inkracht. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai perintah pengadilan,” ujarnya.
Barang bukti dari 59 perkara narkotika mencakup sabu seberat 33,98 gram, ekstasi 5,35 gram, dan ganja 32,81 gram.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang dari perkara menonjol lain seperti peredaran pupuk ilegal dan distribusi obat serta kosmetik tanpa izin edar.
Pada kasus pupuk ilegal, dua terdakwa berinisial YP dan Ca terbukti mengedarkan pupuk merek Pupindo NPK 13.6.27.4 sebanyak 290 karung @50 kg tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan pelabelan.
“
Untuk pupuk kami musnahkan ke TPA Batulayang dengan cara dikuburkan
,” jelas Samuel.
Sementara itu, dalam kasus pelanggaran distribusi obat dan kosmetik ilegal, terdakwa TA terbukti memproduksi dan mendistribusikan 4.512 item obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar maupun standar mutu.
“
Ini termasuk pelanggaran terhadap UU Kesehatan yang sangat serius karena menyangkut keselamatan konsumen
,” tegasnya.
Baca Juga:
Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Samuel menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran barang ilegal.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, benar-benar kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode seperti dibakar, digilas, dikubur, dan dipotong, disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing. (amb)
Tag:
#kalbar
#perkara inkracht
#pupuk ilegal
#Forkopimda Pontianak
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#kosmetik ilegal
#FaktaKalbar.id
#pemusnahan barang bukti
#Kejari pontianak
#Kalimantan Barat
#Narkotika
#pidana umum
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.