Kejari Pontianak Periksa Kepala Sekretariat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak
melalui tim Jaksa Penyidik resmi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TK pada Rabu (11/3/2026).
Pemeriksaan hukum ini berkaitan langsung dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024, yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga:
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Agus Eko Purnomo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap tersangka TK secara spesifik dilakukan dalam kapasitasnya dan jabatannya sebagai Koordinator atau Kepala Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak pada saat tahapan Pilkada bergulir.
"Pemeriksaan TK hari ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejari Pontianak yang dalam perkara ini. Sebelumnya tersangka TK telah kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengonfirmasi dapat hadir di hari ini Rabu tanggal 11 Maret 2026," jelas Agus Eko Purnomo.
Sebelum mengambil keterangan dari TK, tim penyidik Kejari Pontianak ternyata telah lebih dahulu melakukan proses pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga pengawas pemilu tersebut.
Tepat pada pekan lalu, yakni Rabu (4/3/2026), Jaksa Penyidik telah memeriksa tersangka lain yang berinisial RD. Diketahui, RD menduduki posisi puncak sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu ini terus didalami oleh pihak kejaksaan guna membongkar konstruksi perkara dan modus operandi penyalahgunaan anggaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Juga:
Duduk Perkara Dana Hibah Pilwako: Bawaslu Pontianak Bantah Korupsi, Klaim Murni Masalah Administrasi
Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap dua tersangka utama, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tidak akan terhenti sampai di sini.
Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan mencari keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.
"Pemeriksaan terhadap kedua tersangka sudah kami lakukan, kemudian kedepan kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendukung alat bukti yang telah kami peroleh," tutup Agus Eko Purnomo.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejari Pontianak dalam mengusut tuntas aliran dana penyelenggaraan pemilu ini menjadi fokus atensi publik.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan dana hibah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera, agar anggaran negara dipastikan tersalurkan sesuai peruntukannya tanpa ada penyelewengan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.