Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus, dari Narkoba hingga Uang Palsu
Faktakalbar.id, SAMBAS
–
Kejaksaan Negeri Sambas
memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, (28/08/2025).
Barang bukti yang dihancurkan beragam, mulai dari narkotika, senjata, hingga uang palsu.
Baca Juga:
KMKS Desak Pemda Sambas Klarifikasi Isu Pokir 28 Persen APBD
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dirusak, hingga dilarutkan ke dalam cairan pembersih untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali.
Rincian dari 39 perkara tersebut meliputi 13 kasus narkotika dengan barang bukti sabu dan ekstasi, 11 perkara pencurian dengan barang bukti dodos, tiga perkara perjudian dengan barang bukti ponsel dan dadu, serta empat perkara kerusakan lingkungan dengan barang bukti paralon keset dan alat dulang.
Selain itu, turut dimusnahkan kayu, senjata api, senjata tajam, senapan angin, selang dalam kasus migas, uang palsu, hingga pakaian dari perkara asusila.
Daniel De Rozari menegaskan, pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sambas dalam menegakkan hukum hingga tuntas.
Baca Juga:
Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Pemangkat Sambas Ditangkap Polisi
“Proses hukum tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman penjara. Eksekusi barang bukti adalah tahap penting agar penegakan hukum benar-benar selesai,”
ujarnya.
Daniel menjelaskan, setiap perkara hukum melewati tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Dalam tahap akhir, eksekusi bukan hanya menyangkut badan yang dijalankan bersama Rutan Sambas, tetapi juga menyangkut pemusnahan barang bukti.
“Jika barang bukti tidak dieksekusi, bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu Kejari Sambas berkomitmen menuntaskan perkara secara menyeluruh,”
tutupnya.
(DNS)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.