Kejari Sambas Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Volvo dari Bea Cukai
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Kejaksaan Negeri (
Kejari
) Sambas telah secara resmi menerima pelimpahan berkas tahap II untuk kasus penyelundupan mobil mewah yang melibatkan satu unit mobil Volvo C70.
Berkas perkara, tersangka berinisial TA alias Al, dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan oleh Penyidik Bea dan Cukai Sintete untuk segera ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Unggas Ilegal Senilai Setengah Miliar Rupiah di Aceh Tamiang
Tersangka TA diduga kuat telah melanggar ketentuan di bidang kepabeanan. Ia nekat mengeluarkan satu unit mobil impor dari Malaysia tanpa melengkapi kewajiban pembayaran bea masuk dan perizinan resmi lainnya yang diwajibkan oleh negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin, mengonfirmasi penyerahan tersebut.
Menurutnya, barang bukti yang dilimpahkan tidak hanya mobil mewah itu sendiri, tetapi juga dokumen-dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana.
“Barang bukti yang kami terima meliputi satu unit mobil Volvo C70 berwarna hitam, dokumen kepemilikan kendaraan dari Malaysia, paspor, kartu identitas, hingga rekening koran bank atas nama tersangka,” jelas Amirudin.
Amirudin turut memaparkan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan mobil mewah ini.
Ia menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari tindakan tegas petugas di lapangan saat melakukan patroli di wilayah perbatasan yang rawan pelanggaran.
“Kasus ini berawal dari penindakan Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Mobil yang dibawa tersangka tidak dilengkapi izin resmi serta kewajiban pabean yang semestinya diselesaikan,” ujar Amirudin.
Dengan pelimpahan ini, tersangka TA dan seluruh barang bukti kini resmi menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas.
Proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan untuk membuktikan perbuatan tersangka.
Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak
Menutup pernyataannya, Amirudin menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik ini.
Pihaknya berjanji akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Sambas akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
(*Red)
Tag:
#Kejaksaan Negeri Sambas
#Bea Cukai Sintete
#Kriminalitas Sambas
#Penyelundupan Mobil
#Volvo C70
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.