Kejari Sambas Tetapkan Kades Bentunai Tersangka Korupsi Dana Desa
Faktakalbar.id, SAMBAS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Bentunai berinisial
(P)
sebagai tersangka. Kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran
2020, 2021, 2022, dan 2023
. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejari Sambas,
Daniel de Rozari
, melalui Kasi Pidsus,
Amirudin
, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka
(P)
antara lain melakukan pencairan dana desa tanpa prosedur sah, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan
mark up
anggaran kegiatan, serta menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai total
Rp925.668.663,63
. Rinciannya sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2020:
Rp171.103.527,05
Tahun Anggaran 2021:
Rp165.012.110,82
Tahun Anggaran 2022:
Rp226.160.741,73
Tahun Anggaran 2023:
Rp363.392.284,30
Atas tindakannya, tersangka
(P)
dijerat dengan
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(DNS)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.