faktakalbar

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak

Penulis: Redaksi Monday, 02 March 2026 📖 2 menit
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Pontianak untuk kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin (2/3/2026) setelah melalui proses penyidikan panjang terkait dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024. Baca Juga: Kejari Pontianak Sita 7 Aset Terpidana Wendy, Buru Uang Pengganti Rp14,1 Miliar Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditetapkan merupakan pejabat teras di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak. Tersangka pertama berinisial RD yang saat ini masih berstatus aktif menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak, sedangkan tersangka kedua berinisial TK yang memegang jabatan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak. "Kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Eko, Senin (2/3/2026). Ia menambahkan bahwa proses penyidikan mendalam telah berjalan secara maraton sejak November 2025. Sepanjang rentang proses tersebut, tim penyidik kejaksaan telah melakukan berbagai upaya paksa hukum, termasuk serangkaian penggeledahan, penyitaan dokumen barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana hibah Bawaslu Pontianak. Eko menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap RD dan TK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah. Sesuai ketentuan hukum, sisa anggaran daerah tersebut seharusnya segera dikembalikan ke kas negara setelah seluruh tahapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak selesai dilaksanakan. "Sesuai dengan hasil penyidikan, setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya," terangnya. Berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, total alokasi dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kota Pontianak untuk penyelenggaraan pengawasan pesta demokrasi tersebut mencapai angka sekitar Rp10 miliar. Dari jumlah keseluruhan itu, tim penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Baca Juga: Buru Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejari Pontianak Sita Eksekusi 7 Aset Milik Terpidana Wendy Dalam perjalanannya, telah dilakukan pengembalian dana secara bertahap sekitar Rp600 juta, sehingga sisa kerugian keuangan negara saat ini ditaksir masih berada di angka sekitar Rp1,1 miliar. "Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun sementara dari keterangan ahli dan auditor, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya secara detail terkait proses audit. Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak kejaksaan memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil keduanya untuk menjalani proses pemeriksaan secara resmi dengan status sebagai tersangka. Terkait potensi atau kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana ini, Agus menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus dikembangkan. "Apakah nanti ada penambahkan tersangka, masih proses. Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK