Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp919 Miliar
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Kejaksaan Tinggi (
Kejati
) DKI Jakarta menjerat tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jumbo di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mereka diduga mengakali pembiayaan ekspor nasional hingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir nyaris Rp1 triliun, tepatnya Rp919 miliar.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif Rp1,7 T, KPK Periksa Dua Mantan Petinggi LPEI
Ketiga tersangka tersebut adalah LR (Direktur PT Tebo Indah), DW (mantan Direktur Pelaksana I yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018), dan RW (Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati DKI Jakarta
, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi penetapan ini pada Rabu, (22/10/2025).
“Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Haryoko Ari Prabowo.
Modus Manipulasi Laporan
Haryoko menjelaskan, kasus korupsi LPEI ini telah diselidiki sejak 2 September 2025.
Modusnya, para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan dan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan pembiayaan besar dari LPEI.
Ironisnya, hasil kajian internal analis LPEI sebenarnya sudah memperingatkan bahwa PT Tebo Indah berpotensi gagal bayar (default). Namun, peringatan itu diabaikan dan pembiayaan tetap diloloskan.
“Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan PT Tebo Indah default, namun pembiayaan terhadap PT Tebo tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Kejati juga menilai LPEI lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal dan menilai kelayakan nasabah.
Akibat kelalaian dan manipulasi dalam kasus korupsi LPEI tersebut, negara dipastikan dirugikan sebesar Rp919 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Jaksa Agung dan Menkeu Bertemu
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka langsung ditahan. LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.