faktakalbar

Kejati Kalbar Edukasi Siswa SMAN 9 Pontianak Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 February 2026 📖 1 menit
Kejati Kalbar Edukasi Siswa SMAN 9 Pontianak Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan edukasi hukum kepada ratusan siswa SMA Negeri 9 Pontianak melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan yang dilaksanakan saat upacara bendera ini mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” sebagai langkah preventif bagi pelajar. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Yadi Rachmad Sunaryadi, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menjelaskan bahwa pemahaman hukum sangat krusial bagi generasi muda, terutama dalam menghadapi era digitalisasi. Ia menekankan agar siswa mampu memilah tindakan yang dapat berkonsekuensi hukum. Dalam sosialisasinya, pihak Kejaksaan menyoroti beberapa isu krusial yang saat ini marak terjadi, seperti perundungan ( bullying ), penyalahgunaan narkoba, serta maraknya praktik judi online . Baca Juga:  Fokus Penguatan Tata Kelola, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan Ikuti Rakernas Kejaksaan Tahun 2026 Yadi mengingatkan para siswa untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena jejak digital dapat memengaruhi masa depan mereka. “Hukum bukan sekadar aturan dan sanksi, melainkan pedoman hidup yang harus dipahami dan dijalani oleh generasi muda,” ujar Yadi Rachmad Sunaryadi dalam amanatnya di halaman SMA Negeri 9 Pontianak. Program JMS ini merupakan agenda rutin Kejaksaan untuk memberikan pembimbingan dan edukasi di lingkungan pendidikan. Melalui pendekatan langsung ke sekolah-sekolah, diharapkan tercipta budaya taat hukum dan pembentukan karakter integritas pada siswa. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya membangun fondasi bagi pelajar menuju Indonesia Emas 2045 dengan mencetak generasi yang sadar akan hak dan kewajiban hukumnya. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi hukum ke berbagai sekolah lainnya di wilayah tersebut. Baca Juga:  5 WNA Terlibat, Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK