Konsekuensi Hukum Korupsi bagi ASN dan Pejabat Daerah, Kejati Kalbar Tekankan Integritas
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda menjadi narasumber dalam Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi yang digelar di Aula Petitih
Kantor Gubernur Kalbar
, Rabu (13/08/2025).
Baca Juga:
Gubernur Ria Norsan Ajak Jajaran Jaga Integritas dan Perkuat Budaya Antikorupsi
Kegiatan ini dibuka resmi Gubernur Kalbar Ria Norsan dan menghadirkan narasumber dari
KPK
,
Polda Kalbar
, serta Kejati Kalbar.
Dalam sambutannya, Ria Norsan menekankan pentingnya integritas sebagai benteng utama pencegahan praktik korupsi.
Ia mengingatkan jajaran pemerintahan untuk bersyukur atas amanah negara dan tidak tergoda melakukan penyimpangan hukum.
“
Masalah korupsi itu tergantung pada niat. Kalau niat kita memang mau mencegah, insya Allah kita bisa bersama-sama mencegah. Kita sudah dipercaya oleh masyarakat,
” ujarnya.
Erich Folanda dalam paparannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Kejaksaan menjalankan tugas pembinaan masyarakat taat hukum (Bimatkum) dalam bentuk penerangan hukum.
Materi yang dibahas meliputi konsekuensi hukum tindak pidana korupsi oleh ASN dan pejabat daerah, pengertian keuangan negara, jenis serta modus korupsi, ancaman pidana, kerugian negara, dan dampak sosialnya.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dilakukan tanpa pandang bulu sesuai amanat undang-undang.
“Setiap tindakan yang menyimpang dari integritas dan akuntabilitas akan mendapat konsekuensi hukum yang tegas,
” kata Erich.
Narasumber dari KPK memaparkan faktor penyebab korupsi dan langkah pencegahan pada penyelenggara pemerintahan daerah, sementara narasumber Polda Kalbar menekankan penegakan hukum terintegrasi untuk menciptakan efek jera.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD dan Wakil Ketua
DPRD Kalbar
, para kepala dinas, serta perwakilan satuan perangkat daerah.
Sosialisasi menyediakan sesi tanya jawab interaktif bagi peserta untuk membahas kasus konkret, prosedur hukum, dan langkah pencegahan korupsi di lingkungan kerja.
Baca Juga:
Ria Norsan Lantik 1.220 PPPK Formasi 2024 di Kalbar
Diharapkan melalui kegiatan ini ASN dan pejabat daerah memahami risiko hukum dan etika jabatan, sekaligus berkomitmen mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan bebas korupsi.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.