Kejati Kalbar Jadikan Aset Rampasan Negara Rp2,52 Miliar Sebagai Rupbasan Kejari Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pontianak
secara resmi memanfaatkan aset barang rampasan negara senilai Rp2,52 miliar sebagai fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Langkah strategis ini diambil oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) sebagai wujud nyata efisiensi anggaran negara pasca bergabungnya fungsi Rupbasan ke dalam kewenangan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga;
Kejari Pontianak Sita 7 Aset Terpidana Wendy, Buru Uang Pengganti Rp14,1 Miliar
Aset yang dialihfungsikan menjadi Rupbasan Kejari Pontianak tersebut diserahkan langsung oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (4/5/2026). Aset ini telah berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang sah untuk dikelola oleh pihak kejaksaan di daerah.
Objek Barang Milik Negara (BMN) yang dimanfaatkan tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta sebuah bangunan bekas lapangan futsal.
Lokasi aset negara ini berada di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Berdasarkan hasil perhitungan dan penilaian resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, nilai aset rampasan tersebut mencapai angka Rp2,52 miliar.
Pihak Kejati Kalbar memastikan bahwa aset hasil rampasan negara ini akan digunakan secara maksimal untuk menunjang tugas operasional hukum.
Kehadiran Rupbasan Kejari Pontianak di lokasi tersebut bertujuan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara agar lebih profesional, akuntabel, serta representatif sesuai dengan standar operasional prosedur penyimpanan aset negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Keuangan atas persetujuan PSP aset tersebut.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Kejari Pontianak Tahan 4 Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Mikro
Hal ini dinilai sebagai bentuk dukungan konkret terhadap penguatan fungsi pemulihan aset dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum," ujarnya.
Emilwan Ridwan menambahkan bahwa pemanfaatan aset berstatus PSP ini turut mencerminkan transformasi kelembagaan di internal institusi Kejaksaan. Langkah pengalihfungsian ini merupakan respons adaptif dan progresif terhadap perubahan tata kelola barang sitaan negara.
Melalui pendekatan pemanfaatan aset ini, jajaran kejaksaan tidak hanya sekadar menjalankan fungsi penegakan hukum secara mutlak, tetapi juga berperan sangat aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara serta memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN dapat berjalan secara berkelanjutan.
(*Red)
Tag:
#Kejaksaan Agung
#kejati kalbar
#pemulihan aset
#Rupbasan Kejari Pontianak
#Barang Rampasan Negara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.