faktakalbar

Kejati Kalbar Ajukan Kasasi MA Lawan Vonis Bebas Paulus Andy Mursalim

Penulis: Redaksi Sunday, 02 November 2025 📖 1 menit
Kejati Kalbar Ajukan Kasasi MA Lawan Vonis Bebas Paulus Andy Mursalim
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ( Kejati Kalbar ) telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas murni terdakwa Paulus Andy Mursalim pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, Sabtu (01/11/2025). “Terhadap putusan bebas Paulus Andy Mursalim oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung minggu lalu,” kata Rudy Astanto. Putusan bebas murni tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Selasa, 21 Oktober 2025. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 3 September 2025, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman berat. Baca Juga:   Ahelya Abustam Pamit ke Gubernur Ria Norsan, Ucapkan Terima Kasih Atas Sinergi Pemprov-Kejati Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pontianak menyatakan Paulus Andy Mursalim terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 31.473.428.750, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara itu, untuk hasil putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan, Rudy menyatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. “Masih ada waktu untuk memutuskan banding atau tidak,” ujarnya. Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada 24 Oktober 2025 telah menjatuhkan putusan 4 tahun penjara bagi ketiga terdakwa tersebut, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK