faktakalbar

Kejati Kalbar Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy Asia di 6 Titik

Penulis: Redaksi Wednesday, 03 December 2025 📖 2 menit
Kejati Kalbar Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy Asia di 6 Titik
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Eksekutor Kejati Kalbar yaitu Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil mengungkap dan menemukan aset milik terpidana Wendy als Asia, perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya belum terjangkau dan baru ditemukan hari ini, Selasa (2/12/2025) ada di lokasi berbeda. Baca Juga: Kejar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejati Kalbar Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara. Penemuan aset-aset baru ini didasarkan pada hasil pelacakan ( tracking ) aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait yang intensif dilakukan tim Kejaksaan. Sebaran Lokasi Aset yang Disita Setelah data dinyatakan valid, Tim PPA langsung bergerak memasang plang penyitaan di enam titik lokasi aset yang teridentifikasi milik Wendy alias Asia, baik yang atas nama pribadi maupun pihak lain. Lokasi tersebut meliputi: Jalan Purnama, Gang Perintis (terdapat 2 aset). Jalan Johar (seberang jalan Lamongan Delan). Kelurahan Parit Tokaya, Gang Purnama Permai 2. Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya (teridentifikasi 2 titik aset). Kelurahan Akcaya, Gang Perintis 5. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim gabungan yang berhasil mengendus aset-aset yang sebelumnya belum terjangkau tersebut. "Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan," tegas Dr. Emilwan Ridwan. Pesan Tegas untuk Koruptor Kajati menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan Tim PPA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan kekayaannya. "Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus bersinergi dalam percepatan eksekusi. “Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terang Agus. Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan harapan agar dengan sita eksekusi aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera tuntas. Baca Juga: Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka KA Terancam Denda Rp100 Miliar (DHN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK