faktakalbar

Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hibah Mujahidin?

Penulis: Redaksi Monday, 26 January 2026 📖 2 menit
Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hibah Mujahidin?
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir. Informasi yang beredar menyebutkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan segera menetapkan tersangka baru dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut. Baca Juga: Tantangan Sutarmidji Dijawab Kejati Kalbar, Dua Tersangka Hibah Mujahidin Resmi Ditahan, Tersangka Lain Menyusul? Kasus hibah Mujahidin berkembang pesat dalam beberapa bulan terakhir. Perkara ini bahkan sempat membawa-bawa nama mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji , sehingga mendapat sorotan luas dari masyarakat Kalimantan Barat. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menetapkan dan menahan dua kontraktor berinisial MUL dan IS. Keduanya dijemput paksa oleh penyidik karena dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Penahanan tersebut dinilai sebagai langkah agresif Kejati Kalbar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang baru, sekaligus menandai keseriusan aparat dalam membongkar perkara hibah Mujahidin. Saat dimintai konfirmasi mengenai isu penetapan tersangka baru, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, memberikan jawaban singkat. “Sabar ya, nanti kalau ada pasti dikabarin,” ujarnya, Minggu, (25/1/2026). Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan. Baca Juga: Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Beri Surat Kuasa kepada Kejati Terkait Kasus Hibah Yayasan Mujahidin Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, mengapresiasi langkah Kejati Kalbar yang dinilai mulai menunjukkan keberanian dalam mengusut kasus hibah Mujahidin. “Kami mengapresiasi kinerja Kejati Kalbar. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, terutama terkait mekanisme penyaluran dana hibah. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis,” kata Rifal. Ia menegaskan, publik Kalimantan Barat menaruh harapan besar agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh. “Dana hibah itu uang rakyat. Siapa pun yang terlibat, baik di tahap perencanaan, penyaluran, maupun pelaksanaan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya. Hingga kini, Kejati Kalbar belum mengumumkan secara resmi siapa dan berapa jumlah tersangka baru yang akan ditetapkan. Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin, Pengacara Ragukan Kerugian Negara Namun, dengan pemeriksaan saksi yang masih berjalan serta pendalaman dokumen dan aliran dana, kasus hibah Mujahidin dipastikan masih akan berkembang. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Kalbar , termasuk pengumuman resmi jika penetapan tersangka baru benar-benar dilakukan dalam waktu dekat. (DHN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK