faktakalbar

Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pembangunan SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak

Penulis: Redaksi Friday, 13 March 2026 📖 3 menit
Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pembangunan SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, (12/3/2026). Penyerahan ini terkait perkara pembangunan gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022. Baca Juga: Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hibah Mujahidin? Dua tersangka yang diserahkan yakni IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana atau penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pekerjaan pembangunan gedung SMA Mujahidin. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Perkara ini bermula dari laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp5 miliar. Baca Juga: Tantangan Sutarmidji Dijawab Kejati Kalbar, Dua Tersangka Hibah Mujahidin Resmi Ditahan, Tersangka Lain Menyusul? Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang telah ditetapkan dalam RAB. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Selain itu, dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran secara spesifik untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia pembangunan. Namun dalam praktiknya, sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan kepada MR pada 2020 sebesar Rp469 juta serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada 2022 sebesar Rp198,72 juta berdasarkan dokumen tanda terima. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa penuntut umum juga menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” kata Wayan. Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut. Menurut dia, Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK