faktakalbar

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka RS dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BPD Kalbar

Penulis: Redaksi Wednesday, 17 December 2025 📖 2 menit
Kejati Kalbar Serahkan Tersangka RS dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BPD Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ( Kejati Kalbar ) melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus resmi menyerahkan tersangka Ricky Sandy (RS) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum. Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015. Baca Juga: Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di BRI Unit Sanggau Ledo Proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa, (16/12/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Langkah hukum ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Dalam keterangannya dari Jakarta, ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional. “Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Emilwan Ridwan. Kerugian Negara Mencapai Rp 39,8 Miliar Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar yang terjadi pada tahun 2015 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kajati Kalbar menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan aset perbankan daerah. Baca Juga: Refleksi Hakordia 2025, Kejati Kalbar ‘Rampas’ Balik Miliaran Rupiah Uang Negara dari Tangan Koruptor Tersangka Resmi Ditahan Setelah proses administrasi Tahap II selesai, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RS. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak. Berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk segera disidangkan. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar I Wayan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK