Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang
PONTIANAK
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (
GKE
) “
Petra”
Sintang pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Kedua tersangka yang ditahan adalah
HN
, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, serta
RG
, koordinator tenaga teknis pembangunan
GKE
Petra Sintang tahun anggaran 2017. Keduanya ditahan, Senin, (8/9/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar.
“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut,” kata Kepala Kejati Kalbar,
Ahelya Abustam
, melalui Kasi Penkum,
I Wayan Gedin Arianta
, dalam siaran pers resminya.
Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan GKE Petra Sintang. Namun, hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit internal Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp748,9 juta.
Baca Juga:
Sindikat Narkoba Internasional di Sanggau Terbongkar, Modus Bakar Mobil Gagal Tutupi Jejak
Sementara itu, pada tahun 2019, GKE Petra kembali menerima dana hibah senilai
Rp3 miliar
. Namun, pembangunan tidak pernah dilaksanakan karena gereja tersebut sudah rampung pada 2018. Laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersangka
HN
tetap mencantumkan penggunaan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian penuh senilai
Rp3 miliar.
Dengan demikian, total dugaan kerugian keuangan negara dari dua proyek hibah tersebut mencapai hampir Rp3,7 miliar.
HN
dan
RG
disangka melanggar P
asal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai 08/09/2025 hingga 28/09/2025.
“Untuk tahun anggaran 2019, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan calon tersangka lainnya,” tegas Siju.
Kejati Kalbar menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.