faktakalbar

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar

Penulis: Redaksi Tuesday, 09 September 2025 📖 2 menit
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Senin (08/09/2025) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp3,7 miliar. Kasus ini terkait dengan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang pada tahun anggaran 2017 dan 2019. Kedua tersangka, HN dan RG, kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Baca Juga:   Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Kedua tersangka yang kini ditahan adalah HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, dan RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017. Kepala Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan dalam siaran pers bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah. Kedua tersangka ditahan di Kantor Kejati Kalbar pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dan akan ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari. Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan GKE Petra Sintang. Namun, hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit internal Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta. Baca Juga:  Kejati Kalteng Geledah Kantor PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Zircon, Negara Rugi Rp1,3 Triliun Sementara itu, pada tahun 2019, GKE Petra kembali menerima dana hibah senilai Rp3 miliar, tetapi pembangunan tidak pernah dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersangka HN tetap mencantumkan penggunaan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian penuh senilai Rp3 miliar. Dengan demikian, total dugaan kerugian keuangan negara dari dua proyek hibah ini mencapai hampir Rp3,7 miliar. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan calon tersangka lain, khususnya untuk kasus dana hibah tahun anggaran 2019. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK