BREAKING NEWS - Kejati Kalbar Terbitkan Tiga DPO Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Pontianak
- Tiga mantan petinggi bank milik daerah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Barat ( Kalbar ). Mereka adalah Su, SI, dan Fa, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2015.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Kejati Kalbar melalui akun Instagram resminya, @kejatikalbar, Jumat, 14 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Kejati menampilkan identitas ketiga buronan sekaligus mengimbau masyarakat untuk membantu melaporkan keberadaan mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. Segala informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” tulis Kejati Kalbar dalam unggahannya.
Untuk melaporkan informasi terkait keberadaan para DPO ini, masyarakat dapat menghubungi Instagram: @pidsus.kejatikalbar dan kontak person 085766229269 (Arif)/081292521398 (Leni),
Kejati Kalbar juga mengajak publik untuk bersama-sama menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalbar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan pencarian ketiga tersangka.
Sebagai informasi, pada tahun 2015, bank milik daerah Kalbar merencanakan pembangunan kantor pusat baru dan mengadakan tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp 99,17 miliar.
Pada tahun 2024, Kejati Kalbar melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaan tanah tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.
Di tahun yang sama, Kejati Kalbar menetapkan tiga tersangka yakni Su yang merupakan mantan Direktur Utama, SI mantan Direktur Umum, dan Faselaku mantan Kepala Divisi Umum sekaligus Ketua Panitia Pengadaan.
SI dan Su ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan, sementara Fa saat itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pada Oktober 2024, Fa akhirnya ditahan oleh Kejati Kalbar setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pada November 2024, ketiga tersangka mengajukan praperadilan dan berhasil. Status tersangka mereka dibatalkan oleh hakim praperadilan. Kejaksaan kemudian mengeluarkan Sprindik baru karena meyakini substansi penyidikan sudah sah dan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga itu kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Selain melibatkan tiga mantan pejabat bank ini, juga melibatan seorang anggota DPRD Provinsi Kalbar PAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.(dhn)
Ikuti berita menarik lainnya di
Google News Fakta Kalbar
Tag:
#pengadaan tanah
#Fakta Kalbar
#Kejaksaan Tinggi
#kejati kalbar
#Bank daerah
#Berita Pontianak
#Kalimantan Barat
#korupsi
#Fakta Kalbar.id
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.