Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
Proyek senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.095.293.709,48.
Melalui gelar pers dan rilis resmi, Selasa (17/6) di Gedung Kejati Kalbar Jalan Ahmad Yani, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan, kerugian negara dihitung berdasarkan hasil audit ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado.
Baca Juga:
Diserang Ujaran Kebencian, Bupati Ketapang Pilih Memaafkan dan Fokus Bekerja
Dalam pelaksanaannya terdapat ketidak sesuaian volume dan mutu antara yang tertera dalam kontrak dengan yang terpasang.
Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, Kejati Kalbar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
1. AH – Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
2. ASD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara.
3. H – Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek).
4. BEP – Pelaksana lapangan (subkontraktor).
5. AS dan HJ – Pengawas lapangan yang bekerja tanpa kontrak resmi.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
Baca Juga:
Diperiksa Kejati, Kasus PT Clara Citraloka Persada Terkait Bandara Masuk Tahap Penyidikan
Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bandar Udara Rahadi Usman atau Bandar Udara Rahadi Oesman disebut juga Bandar Udara Ketapang, adalah bandar udara yang terletak di Ketapang, provinsi Kalimantan Barat.
Bandara ini dikelola oleh UPT Ditjen Hubud (Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (dhn)
Tag:
#kalbar
#kasus hukum Kalbar
#Kementerian Perhubungan
#APBN 2023
#Clara Citraloka
#korupsi proyek bandara
#bandara Rahadi Oesman
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#FaktaKalbar.id
#kejati kalbar
#Berita Ketapang
#Ketapang
#Kalimantan Barat
#Korupsi Ketapang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.